Artinya: "Pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia baligh."[3]
3). Adil. Secara etimologis adil artinya memperlakukan secara adil, lawan kata bertindak zalim. Yaitu, memberikan kepada seseorang apa yang menjadi miliknya. Jika tidak, maka ambil darinya apa-apa yang ada padanya. Secara terminologis, orang yang adil adalah orang muslim, berakal, dewasa, bebas dari sebab-sebab kefasikan, dan rusaknya muru'ah atau martabat.
Adil adalah suatu sifat dan karakter yang melekat pada jiwa seseorang sehingga ia tetap takwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenaran yang dipegangnya, serta selalu berupaya menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, dan juga berusaha menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah yang tergolong kurang baik, serta selalu menjaga kepribadiannya.
4). Dhabit. Secara etimologis adh-dhabit artinya hafalan dengan kuat. Dikatakan, dha-ba-tha-hu artinya dia menjaganya dengan kuat dan hafal dengan yang sangat ketat. Secara terminologis ialah seorang perawi yang kuat hafalannya ketika meriwayatkan hadits dengan hafalan yang sempurna tanpa keraguan. Adh-dhabit ada dua macam:[4]
Dhabthu shadrin. Seorang perawi teguh dengan apa-apa yang ia dengar sedemikian rupa sehingga ia siap kapan saja untuk 'mempresentasikan' hafalannya.
Dhabthu kitabin. Seorang perawi memelihara dan menjaga kitabnya yang ada padanya sejak ia mendengarnya dan menyahihkannya sehingga ia mampu menyampaikan isi dari kitabnya itu.
Pengertian dhabit di sini adalah bagusnya kemampuan ingatan perawi ketika ia mendengar hadis dan memahami apa yang didengarnya serta dihafalnya sejak ia menerima sampai menyampaikannya. Cara untuk mengetahui ke-dhabit-an perawi adalah dengan jalan i'tibar terhadap berita-beritanya dengan kabar-kabar yang tsiqah dan dapat memberi keyakinan.[5]
Note: Artikel ini adalah makalah hasil presentasi kami dalam perkuliahan di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar pada hari sabtu 9 april 2022 pukul 16.00-18.00 wita. Mohon mencantumkan link atau meninggalkan komentar jika ingin menyalin tulisan ini. Terima kasih.
---
Referensi :
1. Abustani Ilyas dan La Ode Ismail Ahmad. Studi Hadis (Depok: Rajawali Pers, 2019), hal. 72.