Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Jurnal Abal-abal

5 September 2012   15:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:52 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini (5/9/2012), tepatnya tadi sore mulai jam 15.00 Saya mengikuti acara di kampus tentang penjelasan proses pengurusan kepangkatan dosen. Salah satu topik yang menarik adalah tentang “jurnal abal-abal” yang disinyalir telah memakan banyak korban di kalangan akademisi. Sudah banyak dosen yang terganjal gara-gara jurnal abal-abal, baik yang akhirnya mendapat sangsi berat – yakni dipecat- maupun sangsi ringan berupa penangguhan pengurusan kepangkatan, atau artikelnya tidak bisa diakui untuk perhitungan nilai kepangkatan.

Akhirnya secara tidak resmi beredarlah daftar jurnal international yang di-black list dan dianggap “haram” untuk publikasi di sana. Meskipun dosennya tidak punya motif negatif atau karena ketidaktahuan, dosen yang mempublikasikan artikel di junal tersebut bisa terkena getahnya: artikel tidak diakui, kadang ditambah kena sanksi pula karena dianggap  telah melakukan pelanggaran. Inilah yang akhirnya menjadi pembicaraan seru di dunia kampus.

Pemerintah berharap pengetatan proses penilaian kepangkatan berujung pada peningkatan kualitas dosen yang menyandang pangkat, mulai dari Asisten Ahli sampai Guru Besar. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi berbagai praktek yang menyederai kaidah ilmiah, bahkan integritas yang sudah menjadi rahasia umum. Berbagai modus, mulai dari pelanggaran berat seperti jurnal fiktif, artikel hasil plagiat, menyisipkan nama penulis tambahan, sampai ke pelanggaran ringan seperti ketidaklengkapan daftar pustaka atau format penulisan yang tidak sesuai dengan konvensi yang disepakati di kalangan akademisi.

Saya belum tahu persis definisi jurnal abal-abal. Sebutan lain dengan makna yang serupa pun bermunculan: jurnal bodong, jurnal gurem, atau jurnal fiktif. Intinya, jurnal tersebut diragukan kadar ilmiah atau keprofesionalan dalam pengelolaannya. Jika diperlukan, pemerintah pun sampai melakukan validasi untuk mengetahui alamat resmi pengelola jurnal, mengunjungi websitenya, mengkaji susunan dewan redaksi, bahkan sampai meminta konfirmasi ke reviewernya secara personal. Jumlah edisi dan siapa saja penulisnya pun dicermati untuk mengetahui “kalibernya”.

*****

Lalu bagaimana caranya melakukan seleksi jurnal atau mengetahui atau membuktikan apakah sebuah jurnal tersebut dianggap abal-abal? Saya menyimak ada beberapa cara pembuktian jurnal abal-abal, baik secara langsung maupun tidak langsung, walau saya pun sembari bertanya-tanya tentang pepatah: "karena nila setitik, rusa susu sebelanga".

Pertama, mereview artikel yang sudah dipublikasikan di jurnal sasaran. Para pakar melakukan evaluasi terhadap mutu artikel tersebut sesuai dengan bidang kepakarannya masing-masing. Cara ini digunakan  oleh dirjen DIKTI untuk menilai artikel yang digunakan untuk kenaikan pangkat dosen. Harus diakui ada perbedaan mutu dan jurnal yang diajukan oleh dosen. Rasanya sebagian besar dosen tidaklah mungkin menjadi penemu ulung atau peneliti tingkat dunia. Cara ini harus disertai klasifikasi mutu yang sesuai dengan tingkat kepangkatan dosen.

Penilaian  lainnya bisa dilakukan dengan  menilai tingkat kemiripan sebuah artikel dengan tujuan menemukenali indikasi plagiat dari artikel yang sudah dipublikasikan.  Teknik ini sudah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi atau Dirjen DIKTI yaitu dengan melakukan penelusuran secara elektronik, lebih tepatnya dengan menggunakan perangkat lunak khusus. Apalagi kebijakan pengunggahan karya ilmiah dosen sudah diberlakukan, seperti pernah diulas dalam tulisan berjudul: “Karya Ilmiah Dosen Wajib Online”.

Cara kerjanya sebenarnya sangat sederhana yaitu membandingkan kemiripan artikel satu dengan artikel lainnya. Langkah ini sebenarnya cukup dengan menggunakan mesin pencari, yaitu dengan memasukkan beberapa penggalan isi artikel – misalnya satu paragaf – ke mesin pencari. Jika paragraf tersebut mengutip atau mengambil sebagian isinya dari artikel lain maka hasil pencarian akan menunjukkan artikel lain tersebut.

Sayangnya cara penelusuran ini hanya sebatas dibandingkan dengan tulisan lain yang sudah terindeks di mesin pencari atau ada dalam basis data yang digunakan oleh perangkat khusus pendeteksi plagiat. Jika artikel tersebut mengambil dari sumber lain yang tidak online –misalnya hanya disimpan di rak buku atau lemari di perpustakaan - maka penelusuran secara elektronik tidak efektif. Praktek plagiat baru bisa ditemukan jika penulis atau pihak yang mengetahui artikel yang dijiplak menyandingkannya dengan artikel hasil jiplakan.

Kedua, melakukan semacam “eksperimen” yaitu dengan membuat contoh paper, lalu dikirim ke jurnal sasaran. Paper tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai paper asal-asalan, misalnya hasil jiplakan atau dibuat “alakadarnya” tanpa mematuhi kaidah ilmiah. Jika hasil reviewnya memutuskan bahwa artikel tersebut diterima tanpa ada saran atau perbaikan yang substansial, jelas penyelenggara jurnalnya patut dipertanyakan. Apalagi jika reviewernya tidak bisa  melakukan penelusuran elektronik sehingga indikasi plagiat tidak bisa dideteksi sejak awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun