Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: (a) Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; (b) b) Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; (c) Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; dan (d) Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
Pencantuman rencana reklamasi pantai dalam RTRW merupakan salah satu persyaratan yang peda Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007. Disebutkan bahwa:
“Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut: (a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; (b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; (c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan (d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.”
Kini Jakarta sudah punya RTRW yang mencantumkan rencana RTRW. Pun soal SK Walikota, bahkan gubernur DKI Jakarta pun gampang diterbitkan. Bahkan, rencana reklamasi pantai ibukota pernah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Studi kelayakan dan AMDAL pun bisa dilakukan, terlepas sebagian bebas warga Jakarta belum mengetahui hasilnya.
Selain urusan reklamasi, Jakarta pun berencana membuat tanggul raksasa. Dalam RTRW 2030 disebutkan bahwa membangun tanggul laut guna mengantisipasi kenaikan air laut merupakan salah satu strategi untuk melaksanakan kebijakan untuk mencapai penurunan resiko bencana. Disebutkan bahwa: membangun tanggul laut dengan tingkat keamanan kala ulang 1000 (seribu) tahunan yang dilaksanakan secara bertahap dan dapat ditempatkan pada kedalaman lebih dari -8 m (minus delapan meter) di bawah permukaan laut. Upaya tersebut dalam rangka pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air.
Air dicintai, air ditakuti. Itu kesan yang mencuat saat mencermati rencana reklamasi pantai dan pembuatan tanggul raksasa.