Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

“Shadow Banking“

5 Desember 2011   08:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:48 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka seolah dianggap dan beroperasi seperti prinsip bank, namun tidak tersentuh regulasi bank. Padahal hantu itu bisa mengumpulkan uang dari para investor atau surplus unit juga, pun bisa menyalurkan kembali dana tersebut kepada peminjam atau pihak yang membutuhkan dukungan finansial.  Apalagi, berbagai lembaga keuangan, termasuk “shadow banking” semakin terintegrasi dalam sistem finansial, Bahkan, produknya pun seolah bisa bersimbiosis sehingga batas produk bank dengan non-bank semakin kabur.

Dan ketika geliatnya semakin menjadi raksasa yang menyedot ratusan triluin rupihan, “shadow bank” bak hantu yang bisa menakutkan, bahkan mengancam sistem keuangan- baik nasional maupun global.

Mengapa dunia perbankan takut padanya?

Perbankan  nasional diatur dan diawasi oleh BI. Jika Gubernur BI saja khawatir terhadap “shadow banking“, perbankan nasional jelas harus mulai ancang-ancang dengan gebrakan BI nanti terkait menyikapi lembaga yang “gentayangan“ ini. Nah, BI sendiri pasti mencari rujukan dari “biang“-nya bank sentral di seluruh dunia, yaitu Bank for International Settlement (BIS). Sebagai anggota BIS yang suka manut dan mengadopsi regulasi dari BIS tersebut, BI pun mulai siap-siap untuk melakukan kajian tentang regulasi perbankan terbaru yang bisa menyentuh “shadow banking“. Dan itu sudah diawali dengan resep tentang Basel III yang sedang digodok oleh BIS.

Bentuk ketakutan berujung pada sikap protektif  lan waspada. Dalam konteks regulasi, BIS pun sudah mengambil langkah antisipasi. Maka, tahun ini Basel II mulai dipermak lagi, akhirnya keluarlah edisi lanjutannya, Basel III. Btw, soal Basel III ini, Kompas.com (1/12/2011) sudah membuat beritanya dengan tajuk: Basel III: Antisipasi Krisis Global?

Ya, Basel III sudah mulai digadang-gadang oleh BIS untuk diimplementasikan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Padahal, bank-bank di Indonesia masih belum “kering keringatnya“ ketika harus menyesuaikan berbagai regulasi perbankan terkait dengan Basel II yang implementasinya di Indonesia belum tuntas.

Soal Basel III dan “Shadow Banking“ ini,  Saya kutip pernyataan dari Stefan Walter, Sekjen Basel Comitte on Banking Supervision- sebuah organ BIS yang tugasnya menggodok regulasi perbankan. Pada artikelnya yang disampaikan pada Conference on Basel III di Basel Swiss tanggal 6 April 2011, dengan judul “ Basel III: Stronger Banks and a More Resilient Financial System”, Stefan Walter membahas "shadow banking " pada sub bab tersendiri. Saya kutip sebagian tulisannya.

….to the extent that bank-like risks emerge in the shadow banking sector, they should also be addressed directly. Supervisors should take a system-wide perspective on the credit intermediation process. To the extent that bank-like functions are carried out in the shadow banking sector and pose broader systemic risks, they should be subject to appropriate regulation, supervision, and disclosure.

Tuh kan bener, hantu itu memang menakutkan sehingga harus diawasi dengan ketat sepak terjangnya. Jika tidak waspada, resiko yang ditimbulkannya bisa saja berpotensi menggoyahkan sistem keuangan yang memang sudah semakin terintegrasi.

Bagaimana di Indonesia?

“Shadow Banking Semakin Merasuki Sistem Keuangan RI”, itulah salah satu tajuk berita di detikfinance (1/12/2011) di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun