Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jika Badan Publik (Tidak) "Buka-Bukaan" di Dunia Maya

5 November 2011   05:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:02 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin ngerumpi seharian dari pagi sampai malam. Ada benang merah antara satu diskusi dengan diskusi lainnya yang memang berbeda ruang dan waktunya. Intinya, selalu ada resistensi terhadap semangat keterbukaan di dunia maya. Bukan dalam konteks informasi pribadi, namun terkait dengan informasi yang perlu diketahui oleh publik, atau setidaknya- karena menjadi tugas kuliah- tulisan yang di-publish di internet. Untuk informasi semacam itu, kejujuran dan transparansi kelihatannya masih mendapat hambatan. Diskusi pun seru, walau topiknya tergolong “jadul”.

Soal privasi, saya setuju bahwa kita harus hati-hati dengan internet. Selalu ada risiko penyalahgunaan informasi pribadi yang disajikan di dunia maya. Ini soal kepercayaan terhadap sistemnya, walau itu tergantung tingkat pengamanannya. Jika masih ada “kepolosan” orang yang terlanjur menaro informasi pribadinya di dunia maya, bisa jadi itu karena masalah ketidaktahuan terhadap berbagai risiko dunia maya. Ketidaktahuan dan kepolosan itu kadang menjadi kambing hitam atau alasan seseorang mohon dimengerti atau dimaklumi ketika yang bersangkutan melakukan transaksi yang mencederai prinsip kejujuran dan transparansi di dunia maya.

Sekali lagi, ini tentang informasi dan transaksi elektronik yang terkait dengan informasi publik dan tugas akademik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bahan perbincangan seru dengan mahasiswa dan teman sejawat, termasuk kakak ipar- yang cilakanya malah berposisi jadi mahasiswa.


Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” (Pasal 1, ayat 1, UU ITE)


Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” (Pasal 1, Ayat 4. UU ITE)

UU ITE memang bisa masuk ke ranah pribadi ketika sms, email, atau status di facebook menjadi sengketa antar pribadi. Untuk menghindarinya, turuti saja larangan dalam UU ITE tersebut, terlepas dari ketidaksukaan atau ketidaksetujuan UU tersebut. Toh, daripada repot berurusan dengan kepolisian dan pengadilan.

Lalu, bagaimana jika badan publik diwajibkan "buka-bukan" di dunia maya?


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik” (Pasal 1, Ayat 2, UU KIP)



”Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini” (Pasal 4, Ayat 1, UU KIP)


"Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan" (Pasal 7, Ayat 2, UU KIP)

Mengapa masih ada resistensi terhadap keterbukaan di dunia maya, padahal itu diwajibkan?

Bisakah saya mengambil sebuah hipotesis bahwa resistensi tersebut berhubungan dengan ketakutan terhadap terungkapnya “borok” atau hilangnya “potensi rezeki” jika semuanya jelas dan transparan di internet?

Itulah contoh pertanyaan di kelas. Kami pun berdiskusi dengan seru. Semua kembali ke peraturan dan perundangan, yang sudah mempunyai hak untuk menyatakan sesuatu atau tindakan itu “benar” atau “salah” secara hukum. Toh, ketika sebuah instansi publik tidak transparan dan terbuka- padahal itu wajib- maka instansi tersebut jelas melanggar undang-undang dan patut dihukum. Ketika sudah terbuka, tetapi tidak jujur, maka UU juga yang menjeratnya.


”Badan Publik yang dengan sengaja t idak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan I nformasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah)” (Pasal 52, UU KIP)


“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/ atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/ atau yang berkaitan dengan kepent ingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” (Pasal 52, UU KIP)

"Buka-bukaan" atau tidak di dunia maya- jika itu sudah diatur dengan UU- selalu ada konsekuensinya. Semoga badan publik semakin meningkatkan kualitas dan penyediaan informasi publiknya demi kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun