Mengapa masih ada resistensi terhadap keterbukaan di dunia maya, padahal itu diwajibkan?
Bisakah saya mengambil sebuah hipotesis bahwa resistensi tersebut berhubungan dengan ketakutan terhadap terungkapnya “borok” atau hilangnya “potensi rezeki” jika semuanya jelas dan transparan di internet?
Itulah contoh pertanyaan di kelas. Kami pun berdiskusi dengan seru. Semua kembali ke peraturan dan perundangan, yang sudah mempunyai hak untuk menyatakan sesuatu atau tindakan itu “benar” atau “salah” secara hukum. Toh, ketika sebuah instansi publik tidak transparan dan terbuka- padahal itu wajib- maka instansi tersebut jelas melanggar undang-undang dan patut dihukum. Ketika sudah terbuka, tetapi tidak jujur, maka UU juga yang menjeratnya.
”Badan Publik yang dengan sengaja t idak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan I nformasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah)” (Pasal 52, UU KIP)
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/ atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/ atau yang berkaitan dengan kepent ingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” (Pasal 52, UU KIP)
"Buka-bukaan" atau tidak di dunia maya- jika itu sudah diatur dengan UU- selalu ada konsekuensinya. Semoga badan publik semakin meningkatkan kualitas dan penyediaan informasi publiknya demi kepentingan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H