Kemarin ngerumpi seharian dari pagi sampai malam. Ada benang merah antara satu diskusi dengan diskusi lainnya yang memang berbeda ruang dan waktunya. Intinya, selalu ada resistensi terhadap semangat keterbukaan di dunia maya. Bukan dalam konteks informasi pribadi, namun terkait dengan informasi yang perlu diketahui oleh publik, atau setidaknya- karena menjadi tugas kuliah- tulisan yang di-publish di internet. Untuk informasi semacam itu, kejujuran dan transparansi kelihatannya masih mendapat hambatan. Diskusi pun seru, walau topiknya tergolong “jadul”.
Soal privasi, saya setuju bahwa kita harus hati-hati dengan internet. Selalu ada risiko penyalahgunaan informasi pribadi yang disajikan di dunia maya. Ini soal kepercayaan terhadap sistemnya, walau itu tergantung tingkat pengamanannya. Jika masih ada “kepolosan” orang yang terlanjur menaro informasi pribadinya di dunia maya, bisa jadi itu karena masalah ketidaktahuan terhadap berbagai risiko dunia maya. Ketidaktahuan dan kepolosan itu kadang menjadi kambing hitam atau alasan seseorang mohon dimengerti atau dimaklumi ketika yang bersangkutan melakukan transaksi yang mencederai prinsip kejujuran dan transparansi di dunia maya.
Sekali lagi, ini tentang informasi dan transaksi elektronik yang terkait dengan informasi publik dan tugas akademik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bahan perbincangan seru dengan mahasiswa dan teman sejawat, termasuk kakak ipar- yang cilakanya malah berposisi jadi mahasiswa.
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” (Pasal 1, ayat 1, UU ITE)
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya” (Pasal 1, Ayat 4. UU ITE)
UU ITE memang bisa masuk ke ranah pribadi ketika sms, email, atau status di facebook menjadi sengketa antar pribadi. Untuk menghindarinya, turuti saja larangan dalam UU ITE tersebut, terlepas dari ketidaksukaan atau ketidaksetujuan UU tersebut. Toh, daripada repot berurusan dengan kepolisian dan pengadilan.
Lalu, bagaimana jika badan publik diwajibkan "buka-bukan" di dunia maya?
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik” (Pasal 1, Ayat 2, UU KIP)
”Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini” (Pasal 4, Ayat 1, UU KIP)
"Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan" (Pasal 7, Ayat 2, UU KIP)