Uang Rp50.000 per unit sepeda motor, merupakan sumber kemasukan negara. Uang itu dimaksudkan bahwa setiap sepeda motor yang dibeli dengan lising dijamin oleh negara.
Sayangnya, perusahaan lising sering tidak membayarkan uang itu. Mereka tidak mengantongi hak fidusia. Artinya, setiap sepeda motor tidak dijaminkan ke negara. Padahal, sesuai undang-undang tentang fidusia, penjaminan itu wajib dilakukan.
Malangnya, para pelanggan tidak pernah mendapat sosialisasi soal hak fidusia ini. Mereka tidak pernah diberitahu kalau sepeda motornya telah dijamin oleh negara.
Karena pelanggan tidak tahu, makanya perusahaan lising acap menjadikan pelanggan sebagai objek pemerasan. Kalau pelanggan menunggak--mungkin karena faktor usahanya bangkrut-- colektor perusahaan lising langsung menyita sepeda motor bersangkutan.
Di sinilah hak fidusia pelanggan berlaku. Sepeda motor yang mereka punya sudah dijaminkan ke negara. Karena itu, perusahaan lising tidak boleh menyita sepeda motor milik pelanggan. Lising harus memintanya kepada negara. Caranya, lising harus mengantongi kartu fidusia. Berdasarkan kartu fidusia itulah lising melakukan penyitaan. Jika kartu fidusia itu tidak ada, maka tidak ada hak lising untuk menyita.
Mulai sekarang, jika Anda pelanggan lising dan melakukan penunggakan, jangan pernah mau menyerahkan barang Anda kepada kolektor perusahaan lising selama mereka tidak bisa menunjukkan kartu fidusia. Jika tetap memaksa, itulah yang disebut penipuan. Penegak hukum juga bisa memproses kasus itu sebagai penipuan sekaligus korupsi uang negara.
Semoga Anda tidak lagi dizalimi perusahaan lising. Karena itu, lengkapi pemahaman hukum Anda tentang kefidusiaan sebelum membeli barang bersama perusahaan lising.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H