Mohon tunggu...
budi hatees
budi hatees Mohon Tunggu... -

Saya kelahiran Sipirok, sebuah kota kecil di Tapanuli Selatan, 37 tahun lalu. Lama berkegiatan di dunia jurnalistik (sejak 1993), lalu 2009 memutuskan berhenti. Sekarang saya lebih banyak berteman dengan rekan-rekan pendidik dan murid-murid mereka. Saya hanya seorang murid yang tak pernah puas mengejar ilmu. Kompasiana merupakan institusi pendidikan baru bagi saya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelanggan, Jangan Mau Tertipu Lagi

3 Maret 2011   00:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:07 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang Rp50.000 per unit sepeda motor,  merupakan sumber kemasukan negara. Uang itu dimaksudkan bahwa setiap sepeda motor yang dibeli dengan lising dijamin oleh negara.

Sayangnya, perusahaan lising sering tidak membayarkan uang itu. Mereka tidak mengantongi hak fidusia. Artinya, setiap sepeda motor tidak dijaminkan ke negara.  Padahal, sesuai undang-undang tentang fidusia, penjaminan itu wajib dilakukan.

Malangnya, para pelanggan tidak pernah mendapat sosialisasi soal hak fidusia ini. Mereka tidak pernah diberitahu kalau sepeda motornya telah dijamin oleh negara.

Karena pelanggan tidak tahu, makanya perusahaan lising acap menjadikan pelanggan sebagai objek pemerasan. Kalau pelanggan menunggak--mungkin karena faktor usahanya bangkrut-- colektor perusahaan lising langsung menyita sepeda motor bersangkutan.

Di sinilah hak fidusia pelanggan berlaku. Sepeda motor yang mereka punya sudah dijaminkan ke negara. Karena itu, perusahaan lising tidak boleh menyita sepeda motor milik pelanggan. Lising harus memintanya kepada negara. Caranya, lising harus mengantongi kartu fidusia. Berdasarkan kartu fidusia itulah lising melakukan penyitaan. Jika kartu fidusia itu tidak ada, maka tidak ada hak lising untuk menyita.

Mulai sekarang, jika Anda pelanggan lising dan melakukan penunggakan, jangan pernah mau menyerahkan barang Anda kepada kolektor perusahaan lising selama mereka tidak bisa menunjukkan kartu fidusia. Jika tetap memaksa, itulah yang disebut penipuan.  Penegak hukum juga bisa memproses kasus itu sebagai penipuan sekaligus korupsi uang negara.

Semoga Anda tidak lagi dizalimi perusahaan lising. Karena itu, lengkapi pemahaman hukum Anda tentang kefidusiaan sebelum membeli barang bersama perusahaan lising.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun