Mohon tunggu...
Budi Hartoyo Wahidin
Budi Hartoyo Wahidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar Pendidikan dan Sosiologi

Saya adalah seorang pembelajar yang menyukai dunia pendidikan dan sosiologi. Salah satu ketertarikan saya adalah membuat perencanaan dan memberikan pandangan-pandangan tentang dunia pendidikan. Disamping dunia pendidikan, ketertarikan lain adalah kegiatan yang menghadirkan nilai- nilai kebersamaan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Eksistensi dan Mengedukasi Bahasa Daerah

21 September 2022   16:42 Diperbarui: 25 Januari 2024   04:17 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun porsi dan jam pembelajaran bahasa daerah tersebut, belum maksimal diupayakan oleh dinas pendidikan setempat. Karena mungkin masih dalam batasan sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok). Sehingga kadang ditemukan anggapan, sudah dikenalkan saja, sudah termasuk bagus.

Padahal anggapan ini, cenderung memiliki nilai kepasrahan terhadap upaya untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah. Tentu, dihadirkannya mata pelajaran bahasa daerah di lembaga-lemabga pendidikan, tujuannya bukan hanya untuk mengenalkan kepada para peserta didik, sebagai generasi yang akan mewarisi. 

Jika amanat kurikulum, tujuannya hanya demikian, maka tujuan ini perlu dikaji ulang untuk kemudian diitingkatkan lagi. Artinya, disamping bertujuan untuk mengenalkan, harus ada upaya yang lebih serius untuk mengedukasi para peserta didik, agar pembelajaran bahasa daerah ini, akan memberi dampak positif dan lebih nyata kepada peserta didik.

Upaya berikutnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini, seorang kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau membuat satu kebijakan. 

Misalnya dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh aparat pemerintahan. Mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota sampai ke tingkat desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Sebagai contoh, di tahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Cirebon pernah melakukan upaya ini, seluruh aparat pemerintahan diwajibkan menggunakan bahasa Cirebon krama inggil setiap Kamis pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan. 

Kebijakan ini pada tahun 2014, tertuang dalam surat edaran Nomor 434/849/Huk tertanggal 10 April tentang penggunaan bahasa Cirebon di lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Dan yang terbaru Pemerintah Kota Cirebon melalui dinas pendidikan membuat surat edaran dengan nomor 434.3/3928/Umum. Surat edaran yang dikeluarkan pada bulan September tahun 2022 ini, intinya berisi tentang penggunaan bahasa Cirebon di lingkungan satuan pendidikan dan dinas pendidikan Kota Cirebon setiap hari Selasa disetiap minggunya. 

Kebijakan ini tentu tidak lain, dalam rangka menjaga eksistensi dan kelestarian bahasa daerah. Sebagaimana tertuang dalama amanat Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat 2 "Negara menghomarti dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".

Seorang Budayawan Cirebon, Nurdin M. Noer, mengapresiasi imbauan Bupati Cirebon tersebut. "Langkah ini sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu, Bendera, dan Bahasa," katanya, Senin, 14 April 2014. Dalam Pasal 42 disebutkan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan membina bahasa di daerahnya sendiri. 

Pengembangannya pun bersifat luwes. Namun Nurdin mengingatkan bahwa penggunaan bahasa Cirebon harus dijaga konsistensinya. Karena sekali pun bersifat wajib, tapi tidak ada sanksi yang menyertai. Akhirnya, tergantung masing-masing orang, apakah memiliki kesadaran untuk melestarikan pentingnya bahasa Cirebon atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun