BADAN BANK TANAH. Frasa Bank Tanah terasa ganjil: bikin dahi berkerut!
"Bank" dalam istilah sehari-hari merujuk pada badan usaha penyimpanan dana publik (dalam bentuk bentuk tabungan, giro, deposito, dan simpanan lainnnya), lalu mengalirkannya kembali dalam struktur pembiayaan (kredit). Entitas ini juga menyelenggarakan jasa perbankan.
Bank Tanah? Apakah ia menjalankan fungsi penyimpanan dan penyaluran (persediaan) tanah kepada masyarakat? Bagaimana mekanisme kerjanya? Sesungguhnya, apa yang dimaksud dengan Bank Tanah?
Pertanyaan berpilin kusut masai di dalam benak kemudian membawa kepada petualangan di dunia maya, demi mencari informasi terkait Bank Tanah.
Mengetik gabungan kata "bank tanah" maka pada bagian teratas dari halaman mesin pencari menyembul banktanah.id, situs web resmi dari Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah
Supaya tidak disangka menjiplak begitu saja, maka Badan Bank Tanah (juga disebut sebagai Bank Tanah) dimaknai sebagai lembaga khusus pengelola tanah bentukan Pemerintah Pusat.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, reforma agraria, dan pembangunan nasional. Keterangan ini menyiratkan peran Badan Bank Tanah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria.
Dasar Hukum Pembentukan
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 64 Thn 2021 tentang Badan Bank Tanah
- Perpres No 113 Thn 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah
Perpres No 64/2021 menetapkan fungsi Badan Bank Tanah dalam hal perencanaan, juga fungsi perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Tujuan Pembentukan
Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, lahan perumahan, hingga pengembangan wilayah.
Melalui mekanisme akuisisi dan pendistribusian tanah, Badan Bank Tanah melakukan percepatan reforma agraria, dengan membenahi struktur penguasaan tanah secara berkeadilan.