Memang tidak boleh tempat makan menyediakan fasilitas karaoke bahkan musik hidup?
Boleh saja. Satu tempat sama mungkin terdiri dari lebih dari satu kegiatan usaha. Rumah makan yang dilengkapi dengan karakoke. Atau, tempat karaoke yang menyediakan makan dan minum.
Dalam batas jumlah pengunjung ditentukan, masing-masing memiliki izin khusus dan dan dikenakan pajak daerah. Pengenaan tarif Pajak Asli Daerah (PAD) bisa berbeda di setiap wilayah. Namun, saya tidak akan membahas perpajakan dan aturannya.
Ditambah, saya tidak punya pengetahuan dan pengalaman mengelola tempat karaoke. Kalau menangani kombinasi usaha penjualan makanan, minuman (bar), dan musik hidup, sudah pernah.
Anak Jakarta Selatan waktu itu menyebut tempat tersebut sebagai kafe (Cafe. Bukan caf yang merupakan singkatan dari Confederation Africaine de Football).
Kafe di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu merupakan semi fine-dining restaurant yang dilengkapi dengan bar dan panggung live music:
- Restaurant berkapasitas 250 tempat duduk menyediakan makanan gaya olahan Barat, Oriental, dan Indonesia.
- Bar menjual minuman nonalkohol dan beralkohol (diimpor resmi dan berpita cukai).
- Panggung musik hidup disediakan bagi penampil dengan peralatan full band dengan kekuatan sound system cukup.
Satu ketika pemilik usaha berencana menambah fasilitas karaoke. Tidak jadi, karena perlu penambahan surat izin penyelengaraan karaoke. Lagi pula, pengenaaan pajaknya lebih tinggi dari pajak restoran dan bar. Ruwetlah mengurus izin dan ganti sistem pencatatannya.
Lupakan itu. Restoran tersebut menyediakan hiburan berupa pertunjukan musik hidup, juga musik latar yang menemani tamu bersantai sambil menikmati hidangan. Itu sudah bagus.
Pengelola tidak hantam kromo dalam menyetel lagu. Memutar volume penguat suara sesuai dengan situasi. Level audio pada siang hari akan berbeda dengan di waktu malam.
Siang sampai jelang senja, operator menyetel musik lembut dengan tingkat suara yang tidak menyiksa telinga tamu.