Setelah melalui proses sidang berbelit dan rumit yang membuat pemirsa ramai-ramai mengeteng obat pening, akhirnya ia dibebaskan sebagai tersangka.Â
Getokan palu tiga kali pada meja bertaplak hijau membebaskan Sondir, dari penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sesungguhnya peristiwa penghilangan nyawa anak manusia itu terjadi bertahun-tahun yang lalu. Beberapa pelaku sudah ditahan. Sisanya buron.
Sondir sedang menekuni pekerjaan. Tidak menyadari kedatangan satu pasukan politia (bukan politeia. Bukan polisi sebagaimana sebutan di sini. Pokoknya bukan).
Wajah garang tidak ada manis-manisnya langsung memborgol Sondir tanpa ada waktu membereskan berkas-berkas, bahkan tak sempat mengucap sesuatu kepada teman-teman kantornya.
Tubuhnya disergap pria-pria kekar bermuka sangar. Tangan dibekuk ke punggung. Mulut dibekap lalu direkat dengan lakban.
Pihak ke-politia-an butuh waktu lama -- lama betul dan demikian lama -- untuk menangkap tersangka buron.
Sondir tiap akhir pekan lenggang kangkung pulang ke rumah orang tuanya di Kota Kecil. Sedangkan selama hari kerja ia bersosialisasi, berkegiatan, dan cari makan di Kota Besar.
Hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah surat dari politia yang menetapkan Sondir sebagai tersangka. Demikian karena penetapannya tidak sesuai prosedur hukum, mengandung kesalahan, dan tidak pakai pemeriksaaan.
Dengan kata lain, surat penetapan dibuat asal-asalan demi meletakkan dasar pembenaran agar Sondir dapat dihadapkan ke meja hijau.