Itu kata Kementerian Kesehatan RI. Selanjutnya Kemenkes menyebutkan, KTR meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan seterusnya.
- Tempat belajar mengajar meliputi sekolah, perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, ruang pelatihan, auditorium, museum dan semacamnya.
- Tempat anak bermain, baik di ruangan terbuka maupun ruang tertutup.
- Angkutan atau transportasi umum.
- Tempat kerja, tertutup atau terbuka.
- Tempat umum, yaitu tempat tertutup untuk kegiatan masyarakat.
Waktu masih menjadi perokok, sebisa mungkin saya tidak merokok di KTR. Kalaupun harus, sebab tubuh sudah "nagih", saya melakukannya di tempat yang disediakan untuk merokok.
Atau mengepulkan asap di luar tempat tersebut.
Pertama kali punya bayi, tidak lantas menyurutkan keinginan merokok. Saya pun melakukanya di luar rumah. Di teras rumah sambil seruput kopi tubruk. Sedapnya!
Saya tidak menyadari, atau pura-pura bego, bahwa asap mampu menyelusup melalui kisi-kisi angin yang bahkan tertutup kasa nyamuk.
Terlalu egois!Â
Mengingat itu, saya menilai sebagai perilaku terlalu egois. Mendahulukan kenikmatan merokok ketimbang mengindahkan kesehatan anak.
Bacaan di awal artikel mengingatkan kembali kepada kelakuan egois saya, tidak mengindahkan kerugian yang akan dihadapi oleh anak dan orang lain.
Menurut saya perokok sangatlah egois. Demikian mementingkan kesenangan diri sendiri, maka saya sebagai perokok waktu itu mengabaikan kenyataan bahwa asap rokok dapat membahayakan anak.
Embusan asap rokok di dekat anak berpotensi meningkatkan stunting pada anak.
Makanya, jangan egois jadi perokok!