Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sebuah Mimpi: Peredaran Ekstasi Lenyap dari Indonesia

14 Juni 2024   10:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   10:42 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh dari Pixabay

Meskipun termasuk golongan obat terlarang, perdagangan gelap ekstasi tidaklah mudah dicegah. 

Mungkinkah peredaran ekstasi lenyap dari Indonesia?

Belum lama Mabes Polri membongkar pabrik skala rumahan di Medan, yang memproduksi ekstasi. Bahan pembuat diperoleh dari China melalu lokapasar (Kompas.id tanggal 13/6).

Baca juga: Gurame Saus Mangga

Pabrik ekstasi rumahan berkembang, lantaran bahan baku dan alat pembuatan yang kian mudah didapat.

Selain itu, pasarnya sangat menggiurkan. Perdagangannya berjaya. Dengan cara apa pun dengan harga berapa pun konsumennya akan mencari ekstasi di pasar gelap.

Terinformasi, saat ini harga ekstasi berkisar Rp300-500 ribu per butir. Dulu, tahun 1995-2000, satu pil ditukar dengan uang Rp100.000.

Sebetulnya apa sih ekstasi? Kenapa ia sangat diburu oleh "penggemarnya", sehingga peredaran dan pabrik ilegal ekstasi tumbuh subur? Selain itu, apa efek samping mengonsumsi ekstasi?

Mengutip situs American Addiction Center, ekstasi adalah obat sintetik ilegal bernama methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Populer pada tahun 1980-an di kalangan clubber (penikmat klub malam/diskotik), sebagai bahan peningkat energi dan rasa bahagia.

Efek ekstasi biasanya dirasakan 45 menit setelah mengonsumsinya dan berlangsung sekitar 3-6 jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun