Bus pariwisata Trans Putera Fajar tergelincir di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.
Kendaraan itu menerjang satu mobil dan tiga sepeda motor, serta menewaskan sebelas orang dan melukai puluhan lainnya.
Kecelakaan menimpa ketika rombongan guru dan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dalam perjalanan pulang, usai mengikuti acara perpisahan di Bandung.
Telah terjadi lagi peristiwa kecelakaan bus pariwisata pembawa pelajar sekolah. Kecelakaan study tour yang berulang dan tidak membuat kapok penyelengaranya.
Atas kejadian di atas, berbagai pihak bereaksi (:ada peristiwa ada reaksi). Anggota Dewan, pengamat, hingga Menteri.
Sebagian pengamat mengatakan, study tour adalah kegiatan akal-akalan penyelenggara. Program foya-foya tiada manfaat (tribunnews).
Jangan juga study tour diakali begini: siswa tidak diwajibkan ikut, tetapi bayarnya wajib. Atau pelajar yang tidak mengikuti rombongan perjalanan luar kota mendapatkan perundungan, baik dari sesamanya maupun guru.
Ditambah pemilihan armada angkutan yang rawan penyelewengan. Panitia menyediakan anggaran cukup untuk pengadaan bus bagus, tetapi pelaksana memilih armada dari perusahaan abal-abal.
Pengamat lain berpendapat, kegiatan study tour sebaiknya dengan tegas dilarang karena membebani orang tua.
Keluhan orang tua atas beban ongkos study tour --yang tidak wajib tapi wajib-- selama ini tidak didengar. Kegiatan yang tidak berhubungan dengan pendidikan itu tetap saja berjalan.
Sejenak penyelenggaraannya reda setelah ada kecelakaan study tour. Sekian lama kemudian muncul lagi ketika orang lupa dan sibuk dengan urusan lain.
Syukurlah, beberapa daerah melarang dan membatasi study tour demi mencegah peristiwa serupa berulang.
Kompas.com menyebutkan, 11 daerah/pihak melarang atau membatasi kegiatan study tour ke luar kota, yaitu: Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kadisdik Jawa Barat, Pj. Bupati Kuningan, Disdikpora Pangandaran, Pemkot Cirebon, Kota Depok, Cimahi, Pemkot Bogor, Tangerang Selatan, Disdik Provinsi Jawa Tengah, dan Disdik Provinsi Sumatera Utara (sumber).
Semoga kebijakan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.
Masih ada daya tarik lokal yang dapat dikunjungi dan bermakna bagi pelajar, kalau penyelenggaranya kreatif.
Adalah langkah baik melarang study tour ke luar kota demi mencegah kecelakaan sama berulang, meskipun itu tidak menjamin tiadanya kecelakaan bentuk lain yang menimpa pelajar.
Satu hal lain lagi, hilangnya "kewajiban" tersebut mengurangi pening di kepala orang tua memikirkan ongkos study tour.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI