Sejenak penyelenggaraannya reda setelah ada kecelakaan study tour. Sekian lama kemudian muncul lagi ketika orang lupa dan sibuk dengan urusan lain.
Syukurlah, beberapa daerah melarang dan membatasi study tour demi mencegah peristiwa serupa berulang.
Kompas.com menyebutkan, 11 daerah/pihak melarang atau membatasi kegiatan study tour ke luar kota, yaitu: Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kadisdik Jawa Barat, Pj. Bupati Kuningan, Disdikpora Pangandaran, Pemkot Cirebon, Kota Depok, Cimahi, Pemkot Bogor, Tangerang Selatan, Disdik Provinsi Jawa Tengah, dan Disdik Provinsi Sumatera Utara (sumber).
Semoga kebijakan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.
Masih ada daya tarik lokal yang dapat dikunjungi dan bermakna bagi pelajar, kalau penyelenggaranya kreatif.
Adalah langkah baik melarang study tour ke luar kota demi mencegah kecelakaan sama berulang, meskipun itu tidak menjamin tiadanya kecelakaan bentuk lain yang menimpa pelajar.
Satu hal lain lagi, hilangnya "kewajiban" tersebut mengurangi pening di kepala orang tua memikirkan ongkos study tour.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H