Kemenkop UKM meminta warung Madura membatasi waktu bukanya, mengikuti regulasi jam operasional ditentukan oleh pemda (sumber)
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Arif Rahman Hakim, menyampaikan permintaan tersebut kala berada di Bali pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Awalnya, aparat menyoalkan warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali. Lantaran pengusaha minimarket mengeluhkan warung Madura buka 24 jam, yang menimbulkan persaingan tidak sehat antara pelaku usaha.
Diketahui, warung Madura umumnya beroperasi siang malam tanpa henti. Di Kota Bogor ada warung yang buka 24 jam, meski bukan warung Madura.
Tentu bukan sebab iseng warung buka 24 jam.
Mereka menjawab permintaan pasar, agar selalu buka untuk membeli mi instan hingga peniti. Barang apa saja yang mereka butuhkan di setiap waktu, bahkan pada malam paling pucuk.
UMKM memberikan kesempatan kerja di tengah sulitnya jadi pegawai kantoran.Â
Satu model usaha skala UMKM yang mampu memanfaatkan peluang mendapatkan sebanyak-banyaknya keuntungan (penghasilan) sah.
Sementara pihak (pengelola minimarket) menganggap keberadaan warung buka 24 jam sebagai wujud persaingan usaha tidak sehat.Â
Persoalan itu lantas membuka keran polemik.