Lagi pula warung Madura buka 24 jam, dan toko buka siang malam lainnya, tidak termasuk dalam bab persyaratan jam kerja Pasal 1 Perda Kabupaten Klungkung, Bali, Nomor 13/2018.
Jadi takada pelanggaran. Tidak ditemukan pasal yang menyatakan warung Madura di wilayah dimaksud telah menyalahi regulasi setempat.
Selain itu, harusnya Kemenkop UKM mengayomi pengusaha UMKM dari gempuran minimarket. Bukan malah membatasi ruang berusaha warung Madura 24 jam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI