Setelah didatangi ke kediamannya, anak Emak melunasi sekaligus seluruh kewajiban, Syukurlah, ruwet tidak memanjang.
Dalam perkara berbeda dengan cerita hampir serupa, terjadi peminjaman nama untuk kredit kendaraan.
Karena pertemanan dan piawai menata kata, maka sebutlah namanya A memakai nama B untuk kredit kendaraan bermotor. Si A tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman.
Waktu berjalan. Awalnya pembayaran angsuran lancar. Kemudian B dikejar-kejar pihak leasing. Pusing 'pala berbie, eh B.
Jadi ruwet lah hubungan mereka selanjutnya.
Poinnya adalah, demi alasan apa pun tidak tepat meminjamkan nama kepada orang lain untuk utang orang tersebut.
Si pemilik nama secara hukum berkewajiban melunasi utang, kendati tidak menikmati bahkan satu rupiah. Pihak kreditur berhak melakukan penagihan kepada pemilik nama apabila timbul tunggakan.
Mengutip satu sumber, yang lupa tidak saya catat alamat situsnya, apabila meminjamkan nama maka si pemilik nama akan menghadapi konsekuensi:
- Penagihan dan pelunasan kredit.
- Jika tunggakan berkelanjutan, bisa masuk dalam daftar debitur bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
- Pihak kreditur bisa melaporkan si pemilik nama, karena dugaan penggelapan barang jaminan (memindahkan tanpa seizin pemberi kredit).
Lantas, apa yang mesti dilakukan seandainya urusan peminjaman nama terlanjur terjadi?
Pertama, tentu saja pemilik nama meminta dengan sangat, agar pengguna menjaga kredibilitas dengan tertib membayar angsuran.
Bila tidak, bersikeras kepadanya agar segera membayar jika terjadi ihwal tunggakan. Jangan sampai didatangi penagih utang.