Apakah kerja sama tidak resmi semacam itu dapat diberantas? Memang boleh melakukan pungli dengan alasan sama-sama mencari makan? Saking banyaknya pertanyaan di dalam kepala, saya tidak mampu merumuskannya.
Sejatinya pungutan liar dengan alasan apa pun tidak dibolehkan. Namun entah kenapa, pungli semacam itu masih berlangsung. Tampaknya juga tidak ada upaya serius untuk memberantasnya.
Menurut sopir angkot, sesekali dilakukan penertiban, tetapi itu aksi bersifat sementara yang terkesan basa-basi.
Maka pertanyaan pentingnya, sampai kapan pungli benar-benar lenyap dari negeri tercinta?
Barangkali para pembaca budiman punya cerita serupa dengan latar belakang berbeda, serta cara mengatasinya.
Mari seruput kopi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H