Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memang Boleh Lakukan Pungli dengan Alasan "Sama-Sama Cari Makan"?

5 Februari 2024   07:07 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:14 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pungli oleh Karolina Grabowska dari pexels.com

Apabila tidak setor, maka angkot tidak boleh berhenti (ngetem) mengambil penumpang di wilayah tersebut.

Bundaran itu adalah satu lokasi strategis untuk memperoleh penumpang, yang merupakan simpangan dan berada di seberang mal. Sebaliknya, di tempat ngetem tersebut dilarang berhenti.

Ada rambu larangan. Lalu lintas sekitar akan terganggu jika kendaraan berhenti di mana pun sisi bundaran. Ditambah, lokasi berada takjauh dari depan mulut jalan keluar/masuk sebuah markas kesatuan.

Singkatnya, dari akumulasi setoran dalam sehari sebagian besar untuk "uang rokok" oknum petugas jaga pos.

"Sama-sama cari makan."

Maksudnya, para sopir angkot rute tersebut boleh berhenti dalam waktu tertentu, untuk mengambil penumpang di lokasi terlarang itu.

Agar aman tidak direcoki petugas, sopir angkot menyerahkan uang melalui temer, yang akan menyetorkannya kepada sang oknum.

Dengan itu sopir angkot memiliki peluang memperoleh sejumlah penumpang dengan setor Rp5.000 per hari. Banyaknya penumpang sangat berarti bagi sang sopir.

Sementara oknum petugas mendapatkan uang tambahan dari temer. Mestinya sang temer pengumpul uang setoran memperoleh bagiannya.

Jadi begitu maksud dari frasa sama-sama cari makan. Pihak berkepentingan (sopir angkot, temer, oknum petugas) saling memperoleh manfaat dari "kerja sama" di atas.

Kerja sama tidak resmi yang lebih pantas disebut pungutan liar (pungli). Saya menyebutnya begini, dalam kerangka cerita di atas maka pungli telah melembaga dan sepertinya sulit diberantas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun