Memang untuk mengurangi beban tersedia beragam beasiswa, bantuan pendidikan dari pemerintah (Kartu Indonesia Pintar, afirmasi pendidikan), dan program keringanan biaya UKT di sejumlah perguruan tinggi, namun lubangnya masih terlalu kecil untuk dilalui oleh mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Belakangan berkembang tren pinjaman daring untuk mengatasi kesulitan pembiayaan UKT.
Meskipun kerjasama pinjol dengan perguruan tinggi itu bersifat legal, sejumlah kritik dan tentangan dari berbagai pihak bermunculan.
Ya, barangkali pinjaman daring bisa menjadi solusi masalah pembayaran uang kuliah.
Bagi pihak perguruan tinggi, persoalan UKT terselesaikan. Secara komersial kampus tidak lagi menghadapi kendala keuangan akibat tersendatnya pembayaran uang kuliah.
Bagi mahasiswa? Bagi keluarganya?
Pengembalian pokok dan bunga pinjaman secara bertahap mungkin menjadi solusi meringankan. Sebaliknya, cicilan bisa memberatkan bagi keluarga tidak mampu, mengingat pengembalian utang ketambahan beban bunga.
Muncul pro kontra atas isu pinjaman daring untuk pembayaran uang kuliah.
Menanggapi itu pemerintah memikirkan program serupa student loan di Amerika Serikat. Pemberian pinjaman melalui dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Program masih dikaji saksama oleh pemerintah, agar tidak membebani mahasiswa dalam jangka panjang setelah lulus kuliah (sumber).
Menurut hemat saya, rencana tersebut bersifat reaktif. Muncul setelah ramai isu pinjaman daring untuk pendidikan.