Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menimbang, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri.
Kemandirian pangan adalah kemampuan menghasilkan pangan dari dalam negeri, yang menjamin pemenuhan kebutuhan dan cukup untuk seluruh masyarakat.
Idealnya, kemandirian pangan berarti produksi beras Indonesia di atas konsumsi beras nasional, serta tersedianya kecukupan bahan pangan lokal pengganti beras dan bahan pangan lainnya. Sehingga Pemerintah tidak lagi menelurkan kebijakan impor beras.
Kemandirian pangan bisa dicapai melalui jalan:
- Meningkatkan produktivitas pertanian.
- Mencegah alih fungsi lahan subur.
- Meningkatkan luas tanam padi dan tanaman lainnya.
- Mengenalkan dan menggalakkan kembali konsumsi bahan pangan lokal non-beras.
Pastinya para pakar lebih mahir dalam mendeskripsikan dan mengupayakan jalan kemandirian tersebut, dibanding saya yang warga kebanyakan.
Pedagang kaos kaki pinggir jalan dimaksud pada awal cerita, saya, dan warga kebanyakan hanya mengangan-angankan beras tersedia cukup dengan harga terjangkau. Harga yang tidak terus-terusan membubung tanpa pernah turun.
Sambil memandang kantor pertanian yang mentereng dan berdiri angkuh, melalui dedaunan saya diam menerawang:
Berharap satu saat di negeri ini mewujud hasil nyata berupa kemandirian pangan. Bukan sekadar kata-kata tertata rapi berisi rencana dan janji-janji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H