Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berapa Sering Kita Melihat Pelanggaran Rambu Larangan

13 Januari 2024   13:03 Diperbarui: 13 Januari 2024   13:09 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) berkumpul di sekitar grill cover halaman parkir.

Penutup selokan dari besi dilas itu rusak/penyok di beberapa bagian, akibat dilindas kendaraan bertonase besar.

Sejatinya area dengan dasar konblok itu diperuntukkan bagi tempat parkir mobil sekelas sedan, jip, pikap, minibus, dan sejenisnya.

Bukan untuk truk engkel, mobil boks, dan kendaraan bertonase besar lainnya.

Terdapat rambu larangan terbuat dari pelat ditempel stiker reflektif, "Mobil Box/Truk Dilarang Parkir di Sini" di satu titik.

Namun tulisan itu, yang berpendar bila terkena sinar, sepertinya tidak diindahkan. Tepatnya tidak dibaca.

Mobil boks dan truk engkel terlihat kerap melindas gril untuk parkir di lapangan parkir.

Bisa ditebak, lama-lama penutup besi melengkung tidak tahan diinjak roda-roda kendaraan berbobot besar.

Demi mengganti gril rusak dan mencari cara agar mobil boks/truk engkel di parkir di situ, maka para pengurus DKM berkumpul.

Satu orang mengusulkan pembuatan portal penghalang mobil boks/truk, setelah perbaikan atau penggantian gril.

Karena lahan parkir panjangnya lebih dari 20 meter, dibutuhkan biaya lumayan besar dalam pengadaan portal. Untuk itu ia minta persetujuan dari pengurus lainnya.

Sepertinya hampir semua pengurus hendak menyetujui usulan, hingga seorang yang paling pendiam menyampaikan celetukan.

Bunyinya kurang lebih begini. Bagaimana kalau merekrut orang sebagai petugas pengatur kendaraan apa yang boleh parkir atau tidak? Selain itu, katanya, di waktu-waktu antara petugas itu bisa sambil menyapu halaman parkir.

Menurutnya, itu akan memastikan halaman parkir bebas dari kendaraan beban. Sehingga gril dijamin tidak rusak lagi, kecuali dimakan umur.

Saya sependapat dengan usulan terakhir.

Adanya petugas memastikan truk, mobil boks, dan kendaraan beban tidak parkir di lahan parkir tersebut.

Petugas juga turut menjaga kebersihan tempat parkir dan halaman masjid.

Dengan itu DKM memberikan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar yang mau bekerja.

Saya tidak yakin, adanya portal dapat menghalangi pengemudi "nakal" untuk menerobosnya.

Selalu ada cara untuk mengakali dan melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Toh selama ini rambu larangan tidak diindahkan. Bukannya tidak bisa membaca, tetapi tidak mau membaca dan memedulikannya.

Bukankah tak jarang kita menyaksikan, pengemudi memarkirkan kendaraan di bawah rambu "P" dengan strip miring?

Atau kendaraan berhenti di rambu "S" dengan garis miring.

Atau kendaraan yang memasuki jalan beranda larangan masuk (rambu dasar merah dengan strip putih datar).

Atau dan atau lainnya....

Artinya, sehari-hari saya beberapa kali melihat pelanggaran terhadap rambu larangan.

Dan Anda para pembaca, berapa sering melihat pelanggaran semacam itu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun