Bukankah tak jarang kita menyaksikan, pengemudi memarkirkan kendaraan di bawah rambu "P" dengan strip miring?
Atau kendaraan berhenti di rambu "S" dengan garis miring.
Atau kendaraan yang memasuki jalan beranda larangan masuk (rambu dasar merah dengan strip putih datar).
Atau dan atau lainnya....
Artinya, sehari-hari saya beberapa kali melihat pelanggaran terhadap rambu larangan.
Dan Anda para pembaca, berapa sering melihat pelanggaran semacam itu?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!