Pemerintah telah menetapkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 berbayar. Sebagian pihak merasa kebijakan itu tidak tepat waktunya.
Pemerintah tak lagi memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis, kecuali kepada dua kelompok tersebut di bawah ini.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023, tentang Pemberian Imunisasi Corona Virus 2019 (COVID-19) Program, Pemerintah membagi sasaran imunisasi menjadi dua:
1. Kelompok yang sama sekali belum divaksin Covid-19. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.
2. Kelompok yang sudah divaksin Covid-19 minimal 1 dosis. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.
(Lengkapnya di sini)
Sedangkan bagi masyarakat umum diberlakukan penerapan vaksin Covid-19 berbayar alias tidak gratis, mulai tanggal 1 Januari 2024 (sumber).
Untuk memperoleh vaksin Covid-19, masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) penyedia layanan tersebut.
Pemerintah tidak mengatur harga vaksin Covid-19, tetapi tergantung kebijakan harga masing-masing faskes penyedia layanan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan tren kasus seperti yang diisyaratkan oleh Kemenkes.
Untuk itu Kemenkes telah menginstruksikan Pemerintah Daerah dan faskes untuk meningkatkan kewaspadaan. Juga meminta seluruh elemen masyarakat agar melakukan upaya pencegahan secara serentak (sumber).
Terhadap kebijakan vaksin Covid-19 berbayar, Wakil Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan Kurniasih Mufidayati menyatakan bahwa, pemberlakuan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar dirasa kurang tepat waktunya (sumber).
Pada satu sisi terjadi lonjakan kasus Covid-19. Di sisi lain, keputusan Covid-19 berbayar dianggap tidak tepat timing-nya.
Daripada menunggu silang pendapat yang belum diketahui ujungnya, ada baiknya melakukan tindakan preventif. Antara lain:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.
- Menerapkan kembali protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di luar rumah, seperti memakai masker dan rajin mencuci tangan.
- Upaya meningkatkan daya tahan dengan mengonsumsi makanan bergizi, olahraga teratur, cukup istirahat.
- Untuk keadaan lebih berat, semisal mengalami gejala batuk, pilek, deman, dan gangguan pernapasan, segera lakukan tes antigen
- Vaksinasi booster untuk merangsang kembali sistem kekebalan tubuh dan mengurangi risiko penularan.
Demikian tindakan yang sebaiknya dilakukan demi menghadapi peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
Dengan mewaspadai penularannya ditambah kebijakan pemberian imunisasi di atas, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H