Pemerintah telah menetapkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 berbayar. Sebagian pihak merasa kebijakan itu tidak tepat waktunya.
Pemerintah tak lagi memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis, kecuali kepada dua kelompok tersebut di bawah ini.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023, tentang Pemberian Imunisasi Corona Virus 2019 (COVID-19) Program, Pemerintah membagi sasaran imunisasi menjadi dua:
1. Kelompok yang sama sekali belum divaksin Covid-19. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.
2. Kelompok yang sudah divaksin Covid-19 minimal 1 dosis. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.
(Lengkapnya di sini)
Sedangkan bagi masyarakat umum diberlakukan penerapan vaksin Covid-19 berbayar alias tidak gratis, mulai tanggal 1 Januari 2024 (sumber).
Untuk memperoleh vaksin Covid-19, masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) penyedia layanan tersebut.
Pemerintah tidak mengatur harga vaksin Covid-19, tetapi tergantung kebijakan harga masing-masing faskes penyedia layanan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan tren kasus seperti yang diisyaratkan oleh Kemenkes.