Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Tak Lagi Berikan Vaksinasi Covid-19 Secara Gratis

3 Januari 2024   10:07 Diperbarui: 3 Januari 2024   10:13 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar vaksin Covid-19 tidak gratis oleh torstensimon dari Pixabay

Pemerintah telah menetapkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 berbayar. Sebagian pihak merasa kebijakan itu tidak tepat waktunya.

Pemerintah tak lagi memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis, kecuali kepada dua kelompok tersebut di bawah ini.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023, tentang Pemberian Imunisasi Corona Virus 2019 (COVID-19) Program, Pemerintah membagi sasaran imunisasi menjadi dua:

1. Kelompok yang sama sekali belum divaksin Covid-19. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.

2. Kelompok yang sudah divaksin Covid-19 minimal 1 dosis. Terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja umur 12 tahun ke atas, serta orang yang mengalami gangguan sistem imun (immunocompromized) sedang hingga berat.

(Lengkapnya di sini)

Sedangkan bagi masyarakat umum diberlakukan penerapan vaksin Covid-19 berbayar alias tidak gratis, mulai tanggal 1 Januari 2024 (sumber).

Untuk memperoleh vaksin Covid-19, masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) penyedia layanan tersebut.

Pemerintah tidak mengatur harga vaksin Covid-19, tetapi tergantung kebijakan harga masing-masing faskes penyedia layanan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan tren kasus seperti yang diisyaratkan oleh Kemenkes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun