Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siapa Lagi Penegak Hukum yang Bisa Dipercaya?

23 November 2023   11:15 Diperbarui: 23 November 2023   11:15 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Firli tersangka! Ketua lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi tersangka korupsi.

Sebuah ironi, penyapu korupsi kok korupsi?

Siapa lagi yang dapat dipercaya dapat menegakkan hukum, setelah sejumlah penegak hukum tersandung kasus hukum dan etik?

Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ditemukan bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (sumber).

Berita lengkapnya silakan baca sendiri di berbagai media.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah pejabat yang berhubungan dengan hukum tersandung kasus hukum dan etik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM tersangka dalam kasus gratifikasi. Anwar Usman melanggar etik hakim konstitusi, dan dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Proses putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dianggap melanggar etik. Sehingga membuat satu calon presiden menilai, penegakan hukum era Jokowi berada di angka 5 dari 10.

Saya kira masih banyak contoh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin pernah mendengar ihwal "prit jigo." Atau nego damai bila warga melakukan pelanggaran. Atau negosiasi keluarga tersangka narkoba dengan aparat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun