Demi turut menjaga konservasi air tanah, maka lembaga pemerintah, swasta, sosial, dan masyarakat yang memenuhi kriteria mengurus penggunaan air tanah.
O ya, air tanah merupakan air bawah tanah yang berasal dari bawah kerak bumi. Berbeda dengan air permukaan, seperti air danau dan sungai.
Pertanyaannya, kok kebijakan baru terbit sekarang setelah kekeringan melanda Indonesia?
Tahun 2017 saya ikut terlibat dalam proyek pembangunan stadion mini dan lapangan sepak bola. Salah satu sub bagian pekerjaan penting adalah pembuatan sumur bor.
Pompa submersible buatan Italia dibenamkan di kedalaman 100 meter. Air bawah tanah yang terdorong ditampung di dalam ground tank beton.
Sebuah jet pump dipasang untuk mendesak air tampungan menuju sprinklers. Empat alat penyiram secara otomatis menciptakan kabut di seluruh permukaan lapangan sepakbola.
Meskipun lupa berapa debitnya, saya percaya bahwa penggunaan air tanah untuk penyiraman tersebut lebih dari 100 m3 per bulannya.
Berarti mestinya dinas pemilik stadion mini tersebut mengurus izin ke Kementerian ESDM. Namun tidak, karena aturan persetujuan penggunaan air tanah baru terbit pada September 2023 lalu.
Dugaan saya, tidak sedikit entitas atau keluarga atau kelompok yang dengan bebas menggunakan air tanah.
Ternyata sebelumnya ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah. Pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib menghemat penggunaan air tanah
Bobotnya memang lebih ke penghematan air tanah, tetapi saya rasa semangat konservasinya senada. Penghematan bagi semua pihak yang menggunakan air tanah.