Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ambil Air Tanah di Pekarangan Sendiri Wajib Izin Negara

30 Oktober 2023   06:08 Diperbarui: 31 Oktober 2023   04:54 17614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 (dokumen pribadi)

Sekarang penggunaan air tanah mesti minta izin ke Kementerian ESDM.

Menteri ESDM menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan (izin) penggunaan air tanah.

Penggunaan air tanah dalam batas tertentu, untuk sehari-hari atau kegiatan bukan usaha, perlu mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Izin persetujuan penggunaan air tanah diberikan untuk:

  • Pemakaian minimal 100 m3 per bulan untuk satu kepala keluarga.
  • Penggunaan secara berkelompok, lebih dari 100 m3 per bulan untuk satu kelompok.
  • Pertanian rakyat non-irigasi.
  • Wisata/olahraga air yang bukan kegiatan usaha.
  • Untuk litbang, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah.
  • Fasilitas sosial seperti taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum.
  • Bantuan dari pemerintah, swasta, perseorangan berupa sumur bor/gali untuk penggunaan secara berkelompok.
  • Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah.

Diketahui sebuah keluarga dengan 5 anggota (ayah, ibu, 2 anak, 1 ART) mengandalkan sumur bor. Apakah untuk mengambil air tanah perlu mengurus izin?

Menurut survei Ditjen Cipta Karya Departemen PU 2006 kebutuhan air warga perkotaan 144 liter/hari/kapita. Hampir setengahnya digunakan untuk mandi. Lebihnya untuk dikonsumsi (minum dan masak), mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan keperluan ibadah (sumber).

Bila dianggap 30 hari, maka dalam sebulan setiap orang menggunakan air sebanyak 4.320 liter atau 4,32 m3. Untuk mencapai penggunaan 100 m3 per bulan, harusnya terdapat lebih dari 20 anggota keluarga.

Baca juga: Beringin Angker

Dengan pemakaian wajar, 5 anggota keluarga tersebut menggunakan air tanah tidak lebih dari 25 m3 setiap bulannya. Jadi tidak perlu mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang terbit tanggal 14 September 2023, adalah satu upaya memelihara keberlangsungan tersedianya air tanah (sumber).

Tangkapan layar Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 (dokumen pribadi)
Tangkapan layar Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 (dokumen pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun