Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan instansi pemerintah nonkementerian, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini pula yang membangun Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Fungsi LKPP antara lain:
- Melakukan pembinaan, pengembangan sistem informasi, dan pengawasan penyelenggaraan lelang secara elektronik.
- Memberikan bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum.
Mestinya pihak LKPP berkompeten membuka, menelusuri, dan menilai kejanggalan dalam lelang elektronik. Misalnya, melacak harga penawaran yang beda tipis dengan HPS. Atau menilai adanya modus kecurangan dalam proses pengadaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Debgan demikian, tidak ada salahnya KPK bekerja sama dengan LKPP, mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Mudah-mudahan segera terkuak tabir menyelimuti pengadaan truk personel dan rescue carrier vehicle Basarnas tahun 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H