Pengurangan spesifikasi sepintas tidak kentara, kecuali diperiksa secara saksama. Harga riil unit-unit diterima diperkirakan tidak sepadan dengan nilai kontrak. Oleh karena itu negara mengalami kerugian.
Korupsi dalam tahap pengadaan diduga melibatkan sejumlah pihak. Dari mulai pemenang (pihak swasta), panitia penerima hasil pekerjaan, pejabat pengawasan, pejabat pembuat komitmen, dan (mungkin) kepala instansi.
Bukan tidak mungkin terjadi tindakan suap, demi mengatur lelang selanjutnya agar pihak swasta langgeng menjadi vendor.
Jika diperhatikan dari empat lelang di atas, pemenang dan "pendamping" di urutan tiga teratas diduga melakukan "kerjasama" pemenangan, yaitu: PT TKA, PT ORM, PT GIM.
Dugaan saya, mereka adalah vendor tetap Basarnas tahun 2014. Bisa jadi mereka konsorsium tidak resmi, rajin menyediakan "setoran" kepada yang berkepentingan.
Sebelum dihentikan penyakit kronis, tahun 2018 saya mengerjakan proyek di salah satu kantor Basarnas. Saya ingat pernah berhubungan dengan unsur pimpinan dari perusahaan swasta tersebut (mungkin juga pihak Delima Mandiri, saya lupa).
Tapi, ya sudahlah!
Mengusut kasus korupsi seperti di atas bukan pekerjaan mudah. Sulit menemukan bukti-bukti tertulis yang menyatakan adanya transaksi tidak sah.
Para pelaku menjalankan praktik korupsi ekstra hati-hati. Modus operandinya tergolong rapi, tidak mudah diungkap secara gamblang.
Oleh karena itu, ada baiknya KPK menggandeng LKPP demi menguak kecurangan dalam proses pengadaan.