Sesuai dengan spesifikasi ditentukan dalam DKH proyek, U-ditch digunakan adalah 60x70x120 cm (lebartinggipanjang).
Itu sekilas tentang bahan digunakan.
Masalah timbul di lapangan. Pada satu seksi operator mesin keruk atau excavator menghentikan kegiatannya. Melaporkan bahwa ada kendala dalam penggalian.
Kabel merah berdiameter betis orang dewasa muncul di kedalaman 40 cm.
Kabel dapat dipindah untuk kelak diletakkan di samping U-ditch terpasang. Namun ada bagian yang tidak bisa digeser.
Atas kendala tersebut saya melakukan hal ini:
- Meminta operator alat berat memindahkan aktivitas galian ke seksi berbeda.
- Melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pemilik proyek, agar diteruskan ke pemilik kabel.
Ternyata tidak ada respons dari pemilik kabel (d.h.i. Perusahaan Listrik Negara).
Tidak adanya kejelasan membuat saya cemas. Pekerjaan berpotensi mulur akibat tidak menentunya solusi pemindahan kabel. Sementara proyek dibatasi oleh waktu.
Menimbang situasi tersebut, kembali saya menemui PPK.
Setelah berdiskusi, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu pun berujar, "Nggeus, pegatkeun wae!" (Bahasa Sunda, artinya: "Sudah, bikin putus saja!")