Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT Kepala Basarnas: Menguak Sisi Gelap Tender Proyek

28 Juli 2023   13:07 Diperbarui: 28 Juli 2023   13:29 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi.(KOMPAS.COM/IDON)

Penyerahan imbalan dilakukan secara rahasia, tanpa tanda terima, dan tanpa saksi.

Lha kalau perusahaan yang dimiliki tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi LPSE?

Gampang! Tinggal sewa bendera dengan biaya 2,5-3,5% dari proyek setelah pajak-pajak. Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) juga bisa sewa dengan biaya tertentu.

Itu sebagian cara mengakali sistem lelang secara elektronik. Persekongkolan yang merupakan rahasia gelap dari proses tender.

Saya duga, sisi gelap itu tidak banyak diketahui khalayak umum. Bisa juga sudah menjadi rahasia umum.

Mengatur pemenang proyek jatuh kepada pihak yang sudah ditentukan adalah perkara mudah. Uang suap melancarkan segalanya.

Pejabat publik dan semua pihak terlibat dalam proses lelang proyek pemerintah, sudah pasti telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas.

Otoritas seyogianya menambal kebocoran tersebut. Selama proses lelang secara elektronik melalui LPSE tidak dibenahi, maka selama itu pula mekanisme tersebut akan diakali.

Jadi, selain membenahi kebocoran-kebocoran di sistem LPSE, kepada pelaku korupsi ditimpakan konsekuensi hukum super berat agar ada efek jera. Misalnya merampas kekayaan dan menghukum mati koruptor.

Mungkinkah? Meminjam ungkapan dari Asmuni, itu adalah satu hil yang mustahal di negeri kita tercinta.

Ya kalau tidak sanggup, sampaikan saja kepada publik bahwa korupsi adalah sinonim dari mencuri. Koruptor identik dengan pencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun