Penyerahan imbalan dilakukan secara rahasia, tanpa tanda terima, dan tanpa saksi.
Lha kalau perusahaan yang dimiliki tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi LPSE?
Gampang! Tinggal sewa bendera dengan biaya 2,5-3,5% dari proyek setelah pajak-pajak. Personil (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) juga bisa sewa dengan biaya tertentu.
Itu sebagian cara mengakali sistem lelang secara elektronik. Persekongkolan yang merupakan rahasia gelap dari proses tender.
Saya duga, sisi gelap itu tidak banyak diketahui khalayak umum. Bisa juga sudah menjadi rahasia umum.
Mengatur pemenang proyek jatuh kepada pihak yang sudah ditentukan adalah perkara mudah. Uang suap melancarkan segalanya.
Pejabat publik dan semua pihak terlibat dalam proses lelang proyek pemerintah, sudah pasti telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas.
Otoritas seyogianya menambal kebocoran tersebut. Selama proses lelang secara elektronik melalui LPSE tidak dibenahi, maka selama itu pula mekanisme tersebut akan diakali.
Jadi, selain membenahi kebocoran-kebocoran di sistem LPSE, kepada pelaku korupsi ditimpakan konsekuensi hukum super berat agar ada efek jera. Misalnya merampas kekayaan dan menghukum mati koruptor.
Mungkinkah? Meminjam ungkapan dari Asmuni, itu adalah satu hil yang mustahal di negeri kita tercinta.
Ya kalau tidak sanggup, sampaikan saja kepada publik bahwa korupsi adalah sinonim dari mencuri. Koruptor identik dengan pencuri.