Teorinya sih bagus sekaleee.... Praktiknya?
OTT Kabasarnas dan kasus-kasus sebelumnya mengkonfirmasi bahwa mekanisme lelang secara elektronik bisa dibobol  dengan mudah.
Melalui persekongkolan antara pengusaha, yang ingin mendapatkan proyek, dengan pejabat publik pemilik pekerjaan. Mereka pun akan mengakali mekanisme ketat LPSE.
Kok bisa?
Persekongkolan jahat itu merupakan sisi gelap bagi sebagian banyak orang. Namun tidak untuk para pihak yang terlibat dalam proses pelelangan proyek pemerintah.
Sebelum terserang penyakit kronis, beberapa kali saya ikut dalam proses lelang elektronik pengadaan barang dan jasa. Mengikuti tender proyek di lingkungan Pemda, Kementerian, lembaga pemerintah termasuk Basarnas.
Harus diakui bahwa saya --mau tidak mau, suka tidak suka-- turut dalam persekongkolan tersebut di atas.
Jadi, sedikit banyak saya terlibat dalam pengaturan lelang agar pihak tertentu terpilih menjadi pemenang lelang. Sebelum melupakan perbuatan buruk itu, saya meringkasnya sebagai berikut.
Jauh sebelumnya seorang pemborong bergabung dengan kelompok pengusaha senior. Koneksitas ini merupakan akses menuju pejabat pengadaan di instansi tertentu.
Selanjutnya, bersama atau sendiri melakukan lobbying kepada staf dan pejabat pengadaan, untuk membangun "kedekatan" dan kepercayaan.
Senior (tepatnya: asosiasi tempat bergabung) dan kedekatan memberikan ruang untuk memperoleh "jatah" proyek.