Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketimbang Pinjol, Koperasi Simpan Pinjam Lebih Dibutuhkan Warga

15 Juli 2023   06:59 Diperbarui: 15 Juli 2023   14:57 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar uang pinjaman dari koperasi simpan pinjam oleh Eko Anug dari Pixabay

Bapak Koperasi, juga proklamator RI, Mohammad Hatta mengatakan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha bersama, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong (sumber).

Pertama saya kenal "koperasi" dari pelajaran SD. Setelah dewasa, terlibat dalam usaha bersama itu pada tahun 1990-an.

Menjadi anggota koperasi pegawai yang pengurus dan anggotanya meliputi para pegawai perusahaan. Seingat saya, anggota memberikan iuran wajib dan sukarela.

Anggota juga bisa meminjam uang dari koperasi dengan bunga 6% per annum. Lebih rendah daripada bunga kredit, bahkan dibanding bunga deposito (waktu itu).

Saya belum pernah meminjam uang, tetapi menikmati manfaat koperasi dengan mengambil barang.

Misalnya, ketika warga Jakarta sedang demam sepeda gunung, saya memesan satu kereta angin. Bayar dengan cara mengangsur selama 6 bulan potong gaji.

Jadi lembaga keuangan non-bank itu menjalankan usaha menerima simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Pinjaman uang bisa dikonversi berupa barang.

Sedikit banyak, koperasi pegawai tersebut memberikan manfaat bagi anggotanya. 

Ditambah, anggota menerima pembagian keuntungan bersih yang merupakan selisih pendapatan koperasi dikurangi biaya-biaya. Disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

Uang simpanan dikembalikan ke anggota, apabila ia mengundurkan diri dari perusahaan.

Pengalaman pendek saya menjadi anggota koperasi menorehkan manfaat:

  • Menyimpan sebagian penghasilan dengan ketentuan jumlah wajib dan sukarela.
  • Meminjam dengan bunga relatif rendah dengan skema pengembalian secara angsuran.
  • Memperoleh bagian dari keuntungan usaha.

Beberapa tahun terakhir saya tidak lagi berhubungan dengan koperasi.

Paling banter ketemu dan berbincang sekilas dengan pegawai koperasi, yang menawarkan pinjaman kepada warung kecil, penjual gorengan, tukang kopi, atau pelaku usaha ultra mikro sejenis.

Pinjaman itu demikian populer di kalangan pedagang kecil. Unit simpan pinjam dari Koperasi Serba Usaha tersebut menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, dengan pelunasan dicicil harian.

Beberapa tahun terakhir ada pesaing, yaitu pinjaman online. Proses peminjaman juga mudah, cepat, dan menyasar kelompok masyarakat:

  • Unbanked (tidak dapat mengakses fasilitas bank),
  • Unbankable (tidak memenuhi syarat kredit bank), dan
  • Underbanked (memiliki akses layanan keuangan sederhana seperti tabungan, tetapi belum eligible untuk mendapatkan layanan kredit).

Artinya pinjol beririsan dengan koperasi simpan pinjam dalam segmentasi pasar. Juga memiliki kecepatan dan kemudahan proses serta fleksibilitas nilai pinjaman.

Meskipun demikian, umumnya wirausaha ultra mikro lebih nyaman meminjam dari koperasi.

Pedagang kecil di sekitar rumah akrab dengan petugas dari koperasi. Padahal jarak kantornya lumayan jauh (sekitar 15 km) dari wilayah kelurahan Ciwaringin Kota Bogor.

Kehadiran fisik ini merupakan satu keunggulan koperasi. Lagi pula jika ada kendala pembayaran, keterlambatan sampai batas tertentu bisa dibicarakan dari hati ke hati dengan petugas.

Bisa jadi keakraban tersebut berlangsung khusus di sekitar rumah saya. Entah di tempat lain.

Sepertinya para pemimjam di lokasi tersebut belum familier dengan tata cara pendekatan pinjol.

Selain keakraban serta menyodorkan syarat mudah dan proses cepat, seyogianya koperasi simpan pinjam menawarkan suku bunga pinjaman rendah daripada bunga pinjol umumnya. Demikian agar ia mampu menjadi pemenang dalam perebutan pasar.

Di atas segalanya, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan dengan tetap mengemban prinsip-prinsip koperasi. Menggerakkan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Bukan melakukan praktik shadow banking, yaitu berlaku selayaknya rentenir tanpa mengindahkan prinsip koperasi dan aturan otorias.

Menurut hemat saya, eksistensi koperasi simpan pinjam masih relevan. Dibutuhkan warga, khususnya warga di lingkungan rumah saya yang tidak tersentuh pelayanan kredit bank. Daripada menggunakan jasa pinjol.

Dengan syarat:  koperasi simpan pinjam menawarkan proses cepat, mudah, dan bunga rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun