Bapak Koperasi, juga proklamator RI, Mohammad Hatta mengatakan bahwa koperasi merupakan jenis badan usaha bersama, dengan asas kekeluargaan dan gotong royong (sumber).
Pertama saya kenal "koperasi" dari pelajaran SD. Setelah dewasa, terlibat dalam usaha bersama itu pada tahun 1990-an.
Menjadi anggota koperasi pegawai yang pengurus dan anggotanya meliputi para pegawai perusahaan. Seingat saya, anggota memberikan iuran wajib dan sukarela.
Anggota juga bisa meminjam uang dari koperasi dengan bunga 6% per annum. Lebih rendah daripada bunga kredit, bahkan dibanding bunga deposito (waktu itu).
Saya belum pernah meminjam uang, tetapi menikmati manfaat koperasi dengan mengambil barang.
Misalnya, ketika warga Jakarta sedang demam sepeda gunung, saya memesan satu kereta angin. Bayar dengan cara mengangsur selama 6 bulan potong gaji.
Jadi lembaga keuangan non-bank itu menjalankan usaha menerima simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Pinjaman uang bisa dikonversi berupa barang.
Sedikit banyak, koperasi pegawai tersebut memberikan manfaat bagi anggotanya.Â
Ditambah, anggota menerima pembagian keuntungan bersih yang merupakan selisih pendapatan koperasi dikurangi biaya-biaya. Disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
Uang simpanan dikembalikan ke anggota, apabila ia mengundurkan diri dari perusahaan.