Mencegah akar perilaku curang agar tidak terlanjur tumbuh kuat menopang perbuatan korup, maka seyogianya berbagai pihak berkepentingan mampu menahan diri. Tidak menghalalkan segala cara buruk dalam proses PPDB zonasi.
- Pencegahan awal, anak didik menolak kecurangan dalam bentuk apa pun dalam proses penerimaan.
- Orang tua peserta dan guru penerima tidak melakukan kecurangan.
- RT/RW dan aparat kependudukan tidak menyalahgunaan kewenangannya dalam proses penerbitan KK.
- Pencegahan menyeluruh akan meliputi orang tua peserta PPDB, pihak sekolah, aparat Pendidikan dan kependudukan, dan warga.
- Kemudian, menerapkan hukuman berat kepada pelaku yang terlibat.
Terlalu berkhayal? Mungkin saja.Â
Tindakan pencegahan sejak dini mesti dilakukan, demi masa depan negara dan bangsa tanpa korupsi. Bukan bebas melakukan korupsi.
Moga-moga peristiwa kecurangan PPDB zonasi hanya terjadi di Kota Bogor. Tidak meluas ke kota/kabupaten lain.
Juga, mudah-mudahan kegelisahan ini cuma melanda saya seorang. Tidak mengganggu pikiran orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H