Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kecelakaan Beruntun Tol Jatinegara dan Pentingnya Menjaga Jarak Aman

9 Juni 2023   20:06 Diperbarui: 9 Juni 2023   20:18 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecelakaan beruntun oleh Marcel Langthim dari Pixabay

Sebuah sedan ditabrak dari belakang. Memicu 5 kendaraan mengalami tabrakan beruntun di ruas tol dalam kota Jakarta, Jumat (9/6/2023) siang. Dalam kecelakaan tersebut 2 orang, termasuk seorang WN India, terluka dan segera dirawat di rumah sakit (sumber).

Menurut keterangan, 5 kendaraan melaju di lajur cepat dari arah Tanjung Priok menuju Cawang. Di Km 03.600 tol Jatinegara satu sedan ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Peristiwa tersebut mencetuskan kecelakaan beruntun.

Belum terinformasi tentang identitas kendaraan penabrak pertama penyebab kecelakaan beruntun tersebut.

Berdasarkan berbagai peristiwa kecelakaan serupa, ditarik dugaan penyebab:

  • Bahwa salah satu atau lebih pengemudi yang terlibat kecelakaan beruntun telah berlaku ceroboh (tabrak bekang atau mobil depan mendadak mengurangi kecepatan).
  • Bisa jadi cuaca panas dan kering di ruas tol menyulut kelelahan bagi pengemudi, yang kemudian berpengaruh terhadap konsentrasi dalam mengendalikan kendaraan.
  • Satu atau lebih pengemudi tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, sehingga daya pengereman tidak mampu menghindari terjadinya kecelakaan.

Nah, artikel ini membatasi pembahasan pada jarak aman dan daya pengereman.

Kompas.com menyebut ada 7 faktor penentu daya pengereman, yaitu: kondisi permukaan jalan (basah/kering), elevasi wilayah, cuaca, bobot kendaraan, konstruksi sistem rem (mekanis/hidrolis), keadaan ban, dan timing pengereman. Ditambah kemampuan waktu reaksi pengemudi (sumber).

Waktu reaksi merupakan kecepatan pengemudi melakukan pengereman, dari mengenali suatu tanda bahaya hingga menginjak pedal rem demi menghentikan kendaraan.

Selama terjadinya reaksi ada jarak, yang telah dilalui oleh kendaraan. Disebut juga thinking distance.

Waktu reaksi tiap orang berbeda, yakni di kisaran 0,2-0,9 detik. Tergantung usia, kelelahan, konsumsi alkohol atau tidak, dan gangguan yang dapat mengalihkan perhatian (distraksi).

Jarak henti, atau dikenal sebagai jarak aman, adalah panjang ruang yang diperlukan kendaraan dari keadaan melaju sampai berhenti total. Jarak aman tersebut adalah gabungan daya atau jarak pengereman dan waktu reaksi.

Satu perhitungan mengilustrasikan keterangan di atas. 

Kendaraan melaju dengan kecepatan 70 mil per jam (112 kpj) memerlukan thinking distance sejauh 21 meter. Ditambah jarak pengereman (braking distance) 75 meter, maka total jarak henti adalah sejauh 96 meter (sumber).

Perlu diingat, jarak aman akan lebih panjang manakala kendaraan melaju dengan kecepatan lebih tinggi. Terkadang ihwal jaga jarak diabaikan oleh sebagian orang, kendati kendaraan dikemudikan dalam kecepatan tinggi.

Sampai artikel ini dibuat, saya tidak menemukan ketentuan tentang jarak aman berkendara di Indonesia. Permenhub PM 111 tahun 2015 hanya menentukan batas kecepatan. Disarikan sebagai berikut:

  • Dalam kondisi arus bebas di ruas jalan bebas hambatan, kendaraan melaju 60 kpj hingga 100 kpj.
  • Sementara di jalan antarkota, kendaraan boleh melaju dengan kecepatan paling tinggi 80 kpj.

Keterangan: kpj adalah kilometer per jam.

Membaca artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi dari kompas.com, Korlantas Polri menerbitkan rumus jarak aman bila berada di belakang mobil lain. Bukan peraturan.

Di antaranya, menyebut bahwa kendaraan dengan kecepatan 60 kpj jarak amannya 60 meter. Kendaraan melaju 100 kpj, jarak aman adalah 100 meter. Selanjutnya dapat dilihat dalam tabulasi berikut:

Tabel Jarak Aman Berkendara diolah dari kompas.com oleh Budi Susilo
Tabel Jarak Aman Berkendara diolah dari kompas.com oleh Budi Susilo

Untuk mengetahui perkiraan jarak, saya kira pihak pengelola jalan tol telah membuat marka di permukaan jalan dilalui pengguna, sebagai panduan jarak.

Jadi penting menjaga jarak aman ketika berkendara di jalan raya (terutama di tol). Kendaraan sedang melaju perlu jarak tertentu hingga ia berhenti total.

Panjang jarak henti merupakan resultan dari kecepatan reaksi pengemudi (waktu reaksi) dan daya/jarak pengereman kendaraan. Laju kendaraan makin cepat, ia memerlukan ruang pengereman lebih panjang.

Artinya, penting mengetahui jarak aman berkendara sebagai satu upaya menghindari kemungkinan menabrak kendaraan di depan.

Dengan memperkirakan jarak aman, pengemudi mestinya mampu menjauh dari kemungkinan kecelakaan.

Entah kalau ditabrak kendaraan lain, meski sudah demikian berhati-hati. Maka, berdoalah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun