Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kecelakaan Beruntun Tol Jatinegara dan Pentingnya Menjaga Jarak Aman

9 Juni 2023   20:06 Diperbarui: 9 Juni 2023   20:18 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecelakaan beruntun oleh Marcel Langthim dari Pixabay

Satu perhitungan mengilustrasikan keterangan di atas. 

Kendaraan melaju dengan kecepatan 70 mil per jam (112 kpj) memerlukan thinking distance sejauh 21 meter. Ditambah jarak pengereman (braking distance) 75 meter, maka total jarak henti adalah sejauh 96 meter (sumber).

Perlu diingat, jarak aman akan lebih panjang manakala kendaraan melaju dengan kecepatan lebih tinggi. Terkadang ihwal jaga jarak diabaikan oleh sebagian orang, kendati kendaraan dikemudikan dalam kecepatan tinggi.

Sampai artikel ini dibuat, saya tidak menemukan ketentuan tentang jarak aman berkendara di Indonesia. Permenhub PM 111 tahun 2015 hanya menentukan batas kecepatan. Disarikan sebagai berikut:

  • Dalam kondisi arus bebas di ruas jalan bebas hambatan, kendaraan melaju 60 kpj hingga 100 kpj.
  • Sementara di jalan antarkota, kendaraan boleh melaju dengan kecepatan paling tinggi 80 kpj.

Keterangan: kpj adalah kilometer per jam.

Membaca artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi dari kompas.com, Korlantas Polri menerbitkan rumus jarak aman bila berada di belakang mobil lain. Bukan peraturan.

Di antaranya, menyebut bahwa kendaraan dengan kecepatan 60 kpj jarak amannya 60 meter. Kendaraan melaju 100 kpj, jarak aman adalah 100 meter. Selanjutnya dapat dilihat dalam tabulasi berikut:

Tabel Jarak Aman Berkendara diolah dari kompas.com oleh Budi Susilo
Tabel Jarak Aman Berkendara diolah dari kompas.com oleh Budi Susilo

Untuk mengetahui perkiraan jarak, saya kira pihak pengelola jalan tol telah membuat marka di permukaan jalan dilalui pengguna, sebagai panduan jarak.

Jadi penting menjaga jarak aman ketika berkendara di jalan raya (terutama di tol). Kendaraan sedang melaju perlu jarak tertentu hingga ia berhenti total.

Panjang jarak henti merupakan resultan dari kecepatan reaksi pengemudi (waktu reaksi) dan daya/jarak pengereman kendaraan. Laju kendaraan makin cepat, ia memerlukan ruang pengereman lebih panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun