Selepas magrib terdengar tangis di tikungan depan rumah. Seorang anak perempuan usia kelas 5 atau 6 SD terjatuh dari sepeda listrik.
Belakangan ramai anak-anak menaiki sepeda listrik mengelilingi lingkungan.Â
Ternyata ada penyewaan sepeda listrik di sekitar permukiman. Membaca papan nama terpasang pada spark board tail, usaha tersebut dikelola oleh perorangan.
Terinformasi, untuk pemakaian satu jam dikenakan biaya Rp15 ribu. Saya belum tahu mekanismenya.Â
Boleh jadi penyewaan itu mengikuti jejak usaha serupa sebelumnya.
Sekian bulan lalu, terlihat beberapa sepeda listrik warna ungu parkir pada tempat tertentu di Kota Bogor. Sebuah perusahaan menyewakannya seharga Rp12 ribu untuk 15 menit melalui aplikasi khusus (sumber).
Bisa juga, penyewaan sepeda listrik di permukiman memanfaatkan momentum: mumpung lagi tren.
Terutama pada hari libur, pengguna sepeda listrik berseliweran dari pagi hingga malam. Baru reda bakda Isya.Â
Senang sekaligus khawatir melihat kegembiraan anak-anak di atas sepeda listrik. Mereka berkendara cepat, kadang sembrono tanpa perhitungan.Â
Pengguna yang berusia rata-rata 12 tahun mestinya mahir mengendarai kereta angin, termasuk sepeda berpenggerak dinamo. Namun peristiwa jatuhnya anak perempuan dari sepeda listrik adalah satu contoh kecerobohan tersebut.
Pengemudi mobil atau motor harus ekstra hati-hati, mengingat mereka menggunakan ruas jalan sama. Tidak hanya di jalan lingkungan, tetapi juga di jalan lebih besar.Â
Lantas bagaimana dengan aturan penggunaan sepeda listrik?
Demi menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik, tanggal 16 Juni 2020 Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan.
Ringkasan Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebagai berikut:
Kendaraan
- Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik (artinya memiliki baterai dan motor penggerak) meliputi: skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
- Kendaraan tersebut umumnya dilengkapi dengan: lampu utama, reflektor, klakson, sistem rem, klakson.
Pengguna
- Berusia sekurang-kurangnya 12 tahun.
- Memakai helm.
- Tidak boleh ada penumpang, kecuali sepeda listrik dengan tempat boncengan.
- Tidak boleh memodifikasi daya agar kecepatannya meningkat.
- Mematuhi tata cara berlalu lintas (memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman, berkonsentrasi ketika berkendara).
- Pengguna berusia 12-15 tahun didampingi oleh orang dewasa.
Pengoperasian
- Di lajur khusus (lajur sepeda atau lajur tertentu yang tersedia).
- Di kawasan tertentu (permukiman, area car free day, daerah wisata, jalur terintegrasi dengan sarana angkutan umum massal, perkantoran, luar jalan).
- Di trotoar, bila tidak ada jalur khusus, dengan tetap mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Rincian lengkapnya dapat dilihat di sini.
Perusahaan penyewaan sepeda listrik warna ungu sepertinya telah mematuhi isi peraturan, antara lain:
- Menyediakan tempat untuk sepeda listrik.
- Memastikan keselamatan pengguna, dengan menyediakan helm dan petunjuk (melalui aplikasi) jalur yang dapat dilalui sepeda listrik.
Sedangkan individu yang menyewakan sepeda listrik di permukiman tidak memberlakukan aturan ketat, kecuali batas usia pengguna dan lamanya penggunaan.Â
Bukti kasatmata adalah:
- Penyewa/pengguna sepeda listrik tidak memakai helm.
- Pengguna kadang abai terhadap tata cara berlalu lintas baik.
- Sebagian pengguna keluar dari jalan di lingkungan permukiman ke jalan raya.
- Umumnya pengguna tidak didampingi oleh orang dewasa.
Maka tidak aneh bila ada yang terjatuh atau mengalami kecelakaan kecil.
Untuk mencegah potensi kecelakaan lebih besar dan lebih kerap, sebaiknya orangtua mendampingi anak yang akan menggunakan sepeda listrik.
Pada kesempatan itu orangtua memberikan teladan kepada anak, bagaimana memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas. Sekaligus mengajarkan adab menghargai pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, bersepeda listrik bareng menjadi kebersamaan indah antara orangtua dan anak.
Di sisi berbeda, pihak penyelenggara penyewaan sepeda listrik seyogianya menyediakan helm. Juga  menerangkan kepada calon pengguna ihwal area boleh dilalui dan aturan keselamatan.
Dengan kerjasama semua pihat terkait penggunaan, maka kelak tidak terlihat lagi pengguna sepeda listrik yang sembrono.
Besar harapan semua pihak berkepentingan memahami aturan penggunaan, sehingga tidak ada lagi kecelakaan menimpa anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik.
Semoga menjadi perhatian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI