Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tren Sepeda Listrik dan Aturan Penggunaannya

2 Juni 2023   20:05 Diperbarui: 9 Agustus 2023   10:14 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak dan sepeda listrik (dokumen pribadi)

Pengemudi mobil atau motor harus ekstra hati-hati, mengingat mereka menggunakan ruas jalan sama. Tidak hanya di jalan lingkungan, tetapi juga di jalan lebih besar. 

Lantas bagaimana dengan aturan penggunaan sepeda listrik?

Demi menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik, tanggal 16 Juni 2020 Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan.

Ringkasan Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebagai berikut:

Kendaraan

  • Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik (artinya memiliki baterai dan motor penggerak) meliputi: skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
  • Kendaraan tersebut umumnya dilengkapi dengan: lampu utama, reflektor, klakson, sistem rem, klakson.

Pengguna

  • Berusia sekurang-kurangnya 12 tahun.
  • Memakai helm.
  • Tidak boleh ada penumpang, kecuali sepeda listrik dengan tempat boncengan.
  • Tidak boleh memodifikasi daya agar kecepatannya meningkat.
  • Mematuhi tata cara berlalu lintas (memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman, berkonsentrasi ketika berkendara).
  • Pengguna berusia 12-15 tahun didampingi oleh orang dewasa.

Pengoperasian

  • Di lajur khusus (lajur sepeda atau lajur tertentu yang tersedia).
  • Di kawasan tertentu (permukiman, area car free day, daerah wisata, jalur terintegrasi dengan sarana angkutan umum massal, perkantoran, luar jalan).
  • Di trotoar, bila tidak ada jalur khusus, dengan tetap mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Rincian lengkapnya dapat dilihat di sini.

Perusahaan penyewaan sepeda listrik warna ungu sepertinya telah mematuhi isi peraturan, antara lain:

  • Menyediakan tempat untuk sepeda listrik.
  • Memastikan keselamatan pengguna, dengan menyediakan helm dan petunjuk (melalui aplikasi) jalur yang dapat dilalui sepeda listrik.

Sedangkan individu yang menyewakan sepeda listrik di permukiman tidak memberlakukan aturan ketat, kecuali batas usia pengguna dan lamanya penggunaan. 

Bukti kasatmata adalah:

  • Penyewa/pengguna sepeda listrik tidak memakai helm.
  • Pengguna kadang abai terhadap tata cara berlalu lintas baik.
  • Sebagian pengguna keluar dari jalan di lingkungan permukiman ke jalan raya.
  • Umumnya pengguna tidak didampingi oleh orang dewasa.

Maka tidak aneh bila ada yang terjatuh atau mengalami kecelakaan kecil.

Untuk mencegah potensi kecelakaan lebih besar dan lebih kerap, sebaiknya orangtua mendampingi anak yang akan menggunakan sepeda listrik.

Pada kesempatan itu orangtua memberikan teladan kepada anak, bagaimana memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas. Sekaligus mengajarkan adab menghargai pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, bersepeda listrik bareng menjadi kebersamaan indah antara orangtua dan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun