Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ternyata Service Charge di Restoran Digunakan untuk Ini

25 Mei 2023   08:07 Diperbarui: 25 Mei 2023   12:32 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Nota Tagihan Restoran (dokumen pribadi)

Seorang kerabat mengernyitkan dahi ketika melihat uraian bill dari sebuah semi fine dining restaurant.

"Di sini PPN kok masih 10 persen?"

Mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Secara bertahap dinaikkan sampai 12% di tahun 2025 (kemenkeu.go.id).

Lanjutnya, "pengenaan service charge juga gede banget sih. Lagi pula, 10% pajak ditambah 10% service charge harusnya jadi 20 persen. Ini lebih lho dalam penjumlahan!"

Coba kita tengok.

PPN versus PHR

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Diatur sesuai ketentuan perpajakan Pemerintah Pusat.

Sedangkan PHR merupakan Pajak Hotel dan Restoran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Daerah. Dulu sempat dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1).

Kebanyakan pungutan tersebut memiliki nilai sama, yakni 10 persen. Tidak mengherankan jika sebagian orang menganggap pungutan 10% tersebut sebagai hal serupa, yaitu PPN.

Padahal PHR dan PPN adalah dua hal yang berbeda. PPN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. PHR ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Tiap-tiap Pemda memiliki kebijakan tersendiri PHR tentang kriteria restoran yang wajib menyetorkan maupun tarifnya.

Maka pengenaan tarif PHR satu daerah dengan wilayah lainnya bisa berbeda. Misalnya, Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10%.

PHR dibebankan kepada pengunjung restoran yang membeli makanan dan minuman di suatu restoran.

Pemilik atau pengelola memungut dan melaporkannya ke Dinas Pendapatan Daerah. Bon yang telah diperforasi (dilubangi membentuk kode tertentu) turut disertakan sebagai bukti pungut.

Oleh karena itu, tamu restoran wajib meminta perforated bill demi memastikan bahwa PHR benar-benar telah dipungut.

Service Charge

Tempat menyantap makanan dan minuman yang memungut bayaran juga menyertakan biaya layanan, namun tidak semua restoran mengutip service charge.

Biaya layanan ditetapkan seturut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2016, tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

Service charge merupakan biaya tambahan. Ditetapkan oleh pengelola restoran demi pelayanan nyaman kepada pelanggan. Meliputi greetings, clear up, hingga proses billing. Pihak restoran benar-benar memperlakukan tamu sebagai raja.

Besaran tarifnya bervariasi di tiap-tiap restoran, 3 hingga 10 persen. Bahkan sampai 15%, kendati jarang. Biaya layanan (service charge) dikenakan Pajak Hotel dan Restoran.

Norma Perhitungan

Apabila mengambil contoh tarif PHR dan service charge masing-masing sebesar 10 persen, maka prosedur menghitung nota belanja (billing statement) menjadi begini:

  • Nilai belanja makanan dan/atau minuman dikenakan biaya layanan 10%.
  • Belanja F&B plus service charge dikalikan tarif 10% PHR. Totalnya merupakan harga yang harus dilunasi oleh tamu.

Jadi PHR dan service charge tidak dijumlah begitu saja menjadi 20%, sehingga total belanja menjadi 120%. Bukan begitu.

Lebih tepat, total pembayaran bertambah 21% dari nilai konsumsi menjadi 121 persen.

Contoh Nota Tagihan Restoran (dokumen pribadi)
Contoh Nota Tagihan Restoran (dokumen pribadi)

Penggunaan Service Charge

Biaya layanan dikumpulkan dalam pos bukan pendapatan ataupun biaya. Ia merupakan semacam titipan untuk tujuan tertentu.

Pertama, sebagian besar dibagikan kepada karyawan dengan mekanisme tertentu. Satu contoh, yaitu menggunakan sistem poin. Setiap pegawai memiliki poin yang disesuaikan dengan: level, masa kerja, derajat tanggung jawab, dan lainnya.

Jumlah service charge terkumpul dibagi kepada karyawan setiap tengah bulan (hari kerja tanggal 15). Pemilik restoran tidak menerima hasil kutipan tersebut.

Kedua, sisanya (bisa sampai 20%) dicadangkan untuk akun Loss and Breakage (L&B). Satu pos cadangan untuk mengganti barang (piring, gelas, sendok) hilang dan rusak. Umumnya peralatan di service area.

Tentu saja tidak termasuk barang semacam AC, sound system, dan seterusnya. Ada ketentuan khusus yang mengaturnya.

Apabila dalam satu tahun L&B tersebut masih ada saldo, maka sisa dibagikan atau disimpan. Tergantung keputusan berdasarkan musyawarah para karyawan.

Penutup

Selain belanja makanan dan minuman, biaya lain yang harus dibayar oleh tamu ada dua:

  • Service Charge (ditentukan oleh manajemen restoran), dan
  • Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tarifnya sesuai Perda setempat.

Harga makanan minuman dan service charge dikenakan PHR, yang wajib dilaporkan oleh pengelola restoran kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).

Tamu turut mengawasi pemungutan pajak tersebut, dengan cara meminta bon pembayaran (bill) yang telah diperforasi oleh Dipenda.

Sedangkan kutipan service charge merupakan hak karyawan, sebagai imbalan atas pelayanan bagus kepada tamu.

Sebagian kecil (hingga seperlimanya) merupakan cadangan biaya penggantian barang hilang dan rusak (L&B). Dengan itu karyawan tidak terbebani Ketika ada kehilangan atau kerusakan peralatan service.

Jadi sebetulnya tamu tidak percuma membayar service charge, demi mendapatkan layanan prima (service excellent) dari pihak restoran.

Adanya service charge bukan berarti menghilangkan tip. Tidak ada salahnya memberikan tip kepada petugas pelayanan, sebagai wujud sukacita telah diperlakukan dengan baik. 

Tip terkumpul akan dibagikan di antara server pada akhir hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun