Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tegakkan Hukum Atasi Ulah Meresahkan Turis Bali

19 Maret 2023   17:07 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:53 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ulah meresahkan turis yang berkunjung ke Bali mengemuka. WNA dari Rusia dan Ukraina menjadi sorotan. Termasuk bekerja/bisnis dengan tidak sah.

Dalam selang waktu 4-16 Maret 2023, sejumlah 408 turis asing melanggar aturan lalu lintas. Polda Bali tidak menyebut secara spesifik, berasal dari negara mana pelanggar lalu lintas itu. Namun sebelumnya, pihak imigrasi mengatakan bahwa turis Bali WNA Rusia dan Inggris mendominasi pelanggaran (sumber). Pemberitaan lain menyebut pelanggaran juga dilakukan warga dari Ukraina.

Oleh karena itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM agar mencabut visa on arrival (VoA) bagi WNA Rusia dan Ukraina. Wapres RI Ma'ruf Amin turut menanggapi, seharusnya turis-turis itu mematuhi aturan-aturan saat berkunjung ke Indonesia (sumber).

Umumnya turis Bali dianggap melanggar lantaran tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor, tidak bisa menunjukkan SIM, tidak membawa STNK, bahkan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Selain perilaku berlalu-lintas yang meresahkan, diduga terdapat pelanggaran dalam bentuk berbeda.

Sejumlah unggahan di dunia semu membunyikan, sebagian turis Bali bekerja dengan illegal. Selama berwisata, mencuri kesempatan dengan menawarkan jasa fotografi, berselancar, potong rambut, jasa perjalanan wisata, penyewaan sepeda motor, hingga berjualan sayur. Sasaran penggunanya adalah teman-teman bulenya (sumber).

Bagaimana bisa bekerja, sementara visa dimiliki tidak mengizinkan turis Bali itu bekerja?

***

WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar, Bali. (Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta melalui kompas.com)
WNA pelanggar lalu lintas bentak Kasatlantas Gianyar, Bali. (Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta melalui kompas.com)

Pada tahun yang sudah sangat lampau, seorang teman mengajak saya ke Bali. Singkat cerita, Mas Herman membiayai ongkos: pergi-pulang, hidup selama di Bali, dan persen atas jasa.

Pekerjaan akan meliputi: evaluasi restoran miliknya di Sanur, rencana pemindahan lokasi, hingga pembuatan konsep bisnis kuliner. Mengerjakan semua dalam waktu kurang lebih setahun.

Maka keberadaan saya di Bali memberikan pengalaman berinteraksi dengan warga setempat, wisatawan domestik, dan mancanegara.

Kadang-kadang dari itu saya mendapatkan "upah ekstra". Misalnya, mengantarkan turis ke toko kulit atau memandu mereka ke tujuan wisata.

Dari jaringan itu pula saya memperoleh gambaran umum, tentang pekerjaan atau bisnis yang dilakukan sebagian wisatawan untuk mengeruk uang dari Bali.

Umpama. Seorang pria WN Perancis berbisnis di bidang penjualan mebel buatan pengrajin lokal. Tidak sekadar memberikan referensi kepada calon pembeli. Ia membuat katalog dan via internet mengedarkannya kepada kenalan di negaranya.

Bila ada yang memesan, maka bule itu membeli putus barang di pengrajin. Dan menjual kembali dengan harga yang hanya ia yang tahu.

Waktu itu saya juga mengenal wanita-wanita yang mengelola usaha penangkapan ikan tuna untuk bahan sashimi.

Diduga turis WN Jepang itu terlibat dalam pembiayaan, operasional, hingga pemasokan ke pembeli tuna segar di Jepang. Namun legalitas kepemilikan usaha tercatat atas nama orang lokal.

Modus serupa dilakukan seorang wanita WN Jepang yang mengoperasikan sebuah industri garmen.

Wisatawan berasal dari Perancis dan Jepang itu sehari-hari selama berbulan-bulan berada di Bali. 

Pada waktu tertentu mereka pergi sejenak ke Singapura atau kembali ke Jepang agar dapat memperpanjang visa wisatanya.

Apakah tindakan mereka legal? Pihak lebih kompeten yang dapat menjawabnya.

***

Terkait turis Bali yang bekerja atau melakukan usaha ilegal, Pemda Bali membentuk satuan tugas khusus. Satgas yang melibatkan pihak kepolisian dan kantor imigrasi itu membenahi turis Bali yang bekerja ilegal dan menyalahgunakan izin tinggal.

Turis Bali yang menyalahgunakan maksud kunjungan dan melanggar aturan memang seharusnya mendapatkan sanksi yang sesuai.

Saya semufakat dengan Fitriani, peneliti senior hubungan internasional dari Strategic and International Studies (CSIS), yang mengatakan perlunya penegakan hukum lebih kuat. 

Penegakan hukum lebih tegas akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran meresahkan turis Bali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun