Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

6 Langkah Mudah Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor Pajak

2 Maret 2023   17:07 Diperbarui: 3 Maret 2023   01:57 4985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pemadanan NIK NPWP (Dokumentasi pribadi)

Rintik pagi menitipkan satu perkara. Kala mengeklik djponline.pajak.go.id, layar laptop bertanya, “sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK-NPWP?”

Saya mengunjungi situs Ditjen Pajak, untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret. Setahun sekali.

Lha ngapain lapor pajak? Sementara oknum pejabatnya lalai bayar pajak. Gak lapor pula sebagian harta melalui LHKPN! Jangan-jangan hasil korupsi?

Itu kan masalah si Rafael, yang telah dicopot sebagai pejabat pajak dan kemudian menjalani pemeriksaan KPK. Kita mah gak usah ikut-ikut.

Saat menerima NPWP, kita telah menyetujui kewajiban lapor pajak. Salah satunya adalah lapor SPT tahunan orang pribadi.

Terkait pertanyaan DJP Online di atas, apakah sudah melakukan pemadanan NIK NPWP? Saya memahami kata “pemadanan” sebagai validasi. Mengintegrasikan dan mengesahkan NIK menjadi NPWP.

Maka saya mencari keterangan tentang ihwal tersebut di Google dengan mengetik, “cara validasi NIK ke NPWP.” Eh, kenapa tidak tanya ke ChatGPT, ya?

Muncul banyak tempat yang menyediakan informasi. Saya pilih ini, portal yang mengusung tagline, “trusted Indonesian tax news.”

Terinformasi, validasi NIK NPWP akan diimplementasikan penuh mulai tahun depan. Saat itu NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan. 

Maka, wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan data perpajakan harus menggunakan 16 digit NIK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun