Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambulans Berstiker Parpol Ini Ditilang, Kok Bisa?

24 Desember 2022   08:43 Diperbarui: 24 Desember 2022   08:52 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah ambulans berstiker partai politik diamankan dan ditilang oleh polisi, Jumat (23/12/2022).

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menghentikan kendaraan dengan foto anggota DPRD DKI Jakarta, sebab melaju ke Puncak Kabupaten Bogor dengan melawan arus (berita selengkapnya kompas.com).

Padahal peraturan mengamanatkan, ambulans dikategorikan sebagai kendaraan prioritas. Kok malah ditahan?

Baca juga: OTT Tidak Bagus

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 mengelompokkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dalam berlalu lintas, yaitu:

  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan penolong kecelakaan Lalu Lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan tamu negara.
  • Rombongan pengantar jenazah.
  • Konvoi untuk kepentingan tertentu yang dibolehkan oleh pihak kepolisian.

(Selengkapnya di sini)

Tangkapan layar pasal 134 UU No 22/2009 (dokumen pribadi)
Tangkapan layar pasal 134 UU No 22/2009 (dokumen pribadi)

Membaca hukumonline.com, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin penyelenggaraan ambulans kepada: perorangan, badan hukum, instansi pemerintah.

Mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, maka ambulans adalah kendaraan yang:

  • Dilengkapi dengan peralatan medis standar.
  • Digunakan untuk membawa pasien.
  • Melibatkan sedikitnya satu perawat dengan kemampuan kegawatdaruratan dasar (trauma dan jantung) bersertifikat, serta satu pengemudi memiliki SIM dengan kemampuan first aid dan defensive driving bersertifikat.

Jadi sebuah ambulans memperoleh prioritas dalam lalu lintas ketika ia membawa orang sakit. 

Juga dikemudikan dan diisi oleh tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi serta membawa peralatan medis standar.

Baca juga: Saksi Penting

Sedangkan ambulans partai nganu di atas, yang juga mengiklankan anggota legislatif dari Jakarta, di dalamnya tidak ditemukan peralatan medis (tandu, tabung oksigen, dan perlengkapan standar lainnya).

Terdapat tumpukan kardus berisi keperluan gathering. Kata legislator yang fotonya menempel di badan ambulans tersebut, untuk kumpul-kumpul relawan.

Selain pengemudi, di dalam ambulans ada empat penumpang yang bukan tenaga medis.

Rupa-rupanya ambulans menggunakan sirene untuk melawan arus. Membuka jalan bagi konvoi rombongan pertemuan yang sedianya diadakan di puncak.

Dengan demikian, ambulans melawan arus tersebut di atas tidak memenuhi kriteria yang dimaksud di dalam Undang-Undang dan peraturan.

Ambulans dengan stiker parpol dan legislator itu digunakan sebagai kedok untuk memuluskan perjalanan, yaitu dengan cara melanggar lalu lintas. Melawan  hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun