Selain pengemudi, di dalam ambulans ada empat penumpang yang bukan tenaga medis.
Rupa-rupanya ambulans menggunakan sirene untuk melawan arus. Membuka jalan bagi konvoi rombongan pertemuan yang sedianya diadakan di puncak.
Dengan demikian, ambulans melawan arus tersebut di atas tidak memenuhi kriteria yang dimaksud di dalam Undang-Undang dan peraturan.
Ambulans dengan stiker parpol dan legislator itu digunakan sebagai kedok untuk memuluskan perjalanan, yaitu dengan cara melanggar lalu lintas. Melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H