Selain pengemudi, di dalam ambulans ada empat penumpang yang bukan tenaga medis.
Rupa-rupanya ambulans menggunakan sirene untuk melawan arus. Membuka jalan bagi konvoi rombongan pertemuan yang sedianya diadakan di puncak.
Dengan demikian, ambulans melawan arus tersebut di atas tidak memenuhi kriteria yang dimaksud di dalam Undang-Undang dan peraturan.
Ambulans dengan stiker parpol dan legislator itu digunakan sebagai kedok untuk memuluskan perjalanan, yaitu dengan cara melanggar lalu lintas. Melawan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI