Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambulans Berstiker Parpol Ini Ditilang, Kok Bisa?

24 Desember 2022   08:43 Diperbarui: 24 Desember 2022   08:52 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar pasal 134 UU No 22/2009 (dokumen pribadi)

Selain pengemudi, di dalam ambulans ada empat penumpang yang bukan tenaga medis.

Rupa-rupanya ambulans menggunakan sirene untuk melawan arus. Membuka jalan bagi konvoi rombongan pertemuan yang sedianya diadakan di puncak.

Dengan demikian, ambulans melawan arus tersebut di atas tidak memenuhi kriteria yang dimaksud di dalam Undang-Undang dan peraturan.

Ambulans dengan stiker parpol dan legislator itu digunakan sebagai kedok untuk memuluskan perjalanan, yaitu dengan cara melanggar lalu lintas. Melawan  hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun