Sedangkan bagi pihak yang menyediakan anggaran cukup --misalnya, Pemda---dan tunduk kepada aturan konstruksi, maka penggunaan besi beton ulir dengan diameter ditentukan adalah satu keharusan.
Jadi, pilihan besi beton polos dan besi beton ulir tergantung kepada berbagai hal saling berhubungan.
***
Terkait kasus penyimpangan terhadap spesifikasi di awal cerita, kontraktor pelaksana wajib melakukan pembetulan. Atau dikenakan sanksi denda dengan norma perhitungan lebih bayar.
Namun konsekuensi tersebut tidak diterapkan. Tercapai solusi yang kemudian disepakati para pihak.
Pejabat pengadaan dan pengawasan internal --mewakili bohir---duduk satu meja dengan kontraktor pelaksana, konsultan perencana, dan konsultan pengawas independen. Membincangkan segala aspek berikut justifikasi teknis terkait penyimpangan spesifikasi.
Kesepakatannya, barang terlanjur dipasang dipertahankan. Persediaan besi polos tidak dipakai lagi untuk tulangan kolom. Pihak kontraktor pelaksana mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Pertemuan berlanjut di tempat di mana hanya mereka yang tahu tempatnya. Ada transaksi?
Seperti Anda, saya pun kurang tahu. Mungkin itu yang disebut sebagai rahasia umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H